Sabtu, 16 Februari 2013
NALAR PEMBAHARUAN PENDIDIKAN ISLAM DI MADRASAH
NALAR PEMBAHARUAN PENDIDIKAN ISLAM DI MADRASAH
Oleh Tauhedi As’ad.
Pendahuluan
Umat Islam sebagai individu maupun kelompok memandang, bahwa pendidikan dan pengajaran merupakan alat yang terbaik guna membina pribadi maupun kelompok untuk mencapai kebutuhan, mengangkat derajat, dan kecakapannya. Dengan kata lain, pendidikan merupakan suatu proses untuk mempersiapkan generasi mudanya untuk menjalankan kehidupan secara efektif dan efisien. Melalui pendidikan pula, kebangkitan, kemajuan, kekuatan-kekuatan masyarakat dan ummat dari segi materiil dan spirituil dapat terlaksana. Kemajuan dalam berbagai sektor kehidupan tidak terlepas dari sumber daya manusia yang berkualitas. Dengan demikian, lembaga pendidikan dituntut untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang dikembangkannya.
Terlepas setuju atau tidak, tujuan pendidikan adalah untuk meningkatkan kualitas manusia. Yakni, manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian baik, disiplin, bekerja keras, bertanggung jawab, mandiri, cerdas, dan terampil. Lembaga pendidikan, apapun visi dan misinya, harus mampu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, tak terkecuali lembaga pendidikan dengan ciri khas Islam, yakni Madrasah.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, mengakibatkan proses penerimaan masyarakat terhadap lulusan pendidikan makin ketat. Ditambah lagi, ilmu pengetahuan yang berlandaskan iman dan taqwa secara otomatis menambah sikap masyarakat dalam memilih lembaga pendidikan semakin selektif. Dengan demikian, tidak salah jika madrasah harus berbenah diri -kalau mau menjadi sebuah pilihan- karena madrasah merupakan salah satu lembaga pendidikan yang bercirikan Islam.
Keberadaan madrasah dengan berbagai macam tuntutan tidak serta merta berjalan mulus, namun banyak menghadapi kendala. Disatu sisi, madrasah merupakan lembaga pendidikan yang mempunyai jumlah siswa yang signifikan dari total populasi siswa ditingkat dasar dan menengah. Dan disisi lain, jumlah yang besar tersebut, madrasah, menghadapi kesulitan dan terisolasi dari arus modernisasi. Pendidikan madrasah terdorong menjadi milik masyarakat penggiran (pedesaan). Pendidikan madrasah selama ini seakan-akan tersisih dari mainstream pendidikan nasional. Akibatnya, madrasah sebagai pendatang baru dalam sistem pendidikan nasional cenderung menghadapi berbagai kendala, baik dalam hal mutu pendidikan, manajemen, dan kurikulum. Namun demikian, madrasah masih banyak menyimpan potensi dan nilai positif yang dapat dikembangkan jika dilakukan pembaharuan disemua lini.
Hakikat Pendidikan Islam
Pendidikan dalam konteks Islam lebih dikenal dengan istilah “at-tarbiyah, at-ta’lim, at-ta’dib, dan ar-riyadloh. Setiap istilah mempunyai makna yang berbeda-beda sesuai dengan teks dan konteksnya, walau kadang mempunyai makna yang sama dalam hal-hal tertentu. Dari keempat term tersebut, para ahli pendidikan berbeda-beda dalam memaknai term tersebut namun pada hakikatnya adalah sama. Yakni, proses penyampaian sesuatu sampai batas kesempurnaan, transformasi ilmu dan pemahaman, pemeliharaan anak didik, penanaman etika, bimbingan jiwa. Sedangkan term al-riyadloh hanya khusus dipakai oleh imam al-ghazali dengan istilah Riyadlatussibyan.
Menurut Muhammad Athiyah Al-Abrasyi, sebagaimana yang dikutip oleh Muhaimin, beliau mendefinisikan at-tarbiyah sebagai upaya mempersiapkan individu untuk kehidupan yang lebih sempurna, kebahagiaan hidup, cinta tanah air, kekuatan raga, kesempurnaan etika, sistematik dalam berfikir, tajam perasaan, giat dalam berkreasi, toleransi pada yang lain, berkompetensi dalam mengungkapkan bahasa tulis dan bahasa lisan, dan terampil berkreatifitas.
Dari term at-tarbiyah, at-ta’lim, at-ta’dib, al-riyadlah, para ahli pendidikan memformulasikan hakikat pendidikan Islam sebagai berikut; Dr. Muhammad SA Ibrahimy, sebagaimana yang dikutip oleh Muhaimin, ia menyatakan bahwa; pendidikan Islam adalah suatu sistem pendidikan yang memungkinkan seseorang dapat mengarahkan kehidupannya sesuai dengan cita-cita Islam, sehingga dengan mudah ia dapat membentuk hidupnya sesuai dengan ajaran Islam. Sedangkan menurut pandangan Prof. Dr. Omar Mohammad Al-Toumi Al-Syaibany, beliau mendefinisikan pendidikan Islam dengan:
Perubahan yang diingini yang diusahakan oleh proses pendidikan atau usaha pendidikan untuk mencapainya, baik pada tingkah laku individu dan pada kehidupan pribadinya, atau pada kehidupan masyarakat dan pada alam sekitar tentang individu itu hidup, atau pada proses pendidikan sendiri dan proses pengajaran sebagai suatu aktifitas asasi dan sebagai proporsi di antara professi-professi asasi dalam masyarakat.
Definisi yang diberikan oleh Al-Syaibany bukan hanya sekedar terjadi pada manusia secara pribadi, namun lebih luas cakupannya, yakni perubahan yang diinginkan baik tingkah laku individu pada kehidupan pribadi, masyarakat, atau alam sekitarnya dengan proses pendidikan dan pengajaran.
Dari pengertian-pengertian mengenai pendidikan Islam diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa keberadaan pendidikan Islam tidak sekedar menyangkut persoalan ciri khas, tetapi lebih mendasar lagi yaitu tujuan yang diidamkan dan diyakini sebagai yang paling ideal. Oleh karena itu, pendidik dalam membimbing anak didiknya harus melihat kembali pada hakikat dan tujuan pendidikan Islam sesuai dengan jenjang pendidikannya, yaitu tidak sekedar melaksanakan tanggung jawab sebagai guru dengan menyampaikan materi pelajaran. Hal ini diharapkan agar keberadaan madrasah tidak sekedar menambah lembaga pendidikan di Indonesia, dan juga tidak menjadi persoalan baru bagi pemerintah terkait lulusannya, mengingat jumlah madrasah saat ini sangat signifikan.
Keberhasilan sebuah lembaga pendidikan –madrasah- dalam menyiapkan anak didik untuk menghadapi tantangan masa depan yang lebih kompleks, dapat menghasilkan lulusan yang akan menjadi pemimpin ummat, pemimpin masyarakat, dan pemimpin bangsa yang ikut menentukan arah perkembangan bangsa ini. Sebaliknya, kegagalan sebuah lembaga pendidikan –madrasah- dalam menyiapkan anak didik untuk menghadapi tantangan masa depan akan menghasilkan lulusan-lulusan yang frustrasi, tersisih, dan menjadi beban masyarakat.
Pendidikan Islam di Madrasah
Menurut Muhaimin, kehadiran madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam dilatar belakangi oleh empat hal. Pertama, realisasi dari pembaharuan pendidikan Islam. Kedua, penyempurnaan sistem pendidikan pesantren agar memperoleh kesempatan yang sama dengan pendidikan sekolah umum. Ketiga, keinginan sebagian kalangan santri terhadap model pendidikan Barat. Keempat, upaya menjembatani antara sistem pendidikan tradisional pesantren dan sistem pendidikan Barat. Perubahan bidang pendidikan dikalangan umat islam dari model tradisional ke arah modern, terus mengalami kemajuan yang positif. Akan tetapi, melemahnya penguasaan ilmu keislaman mengalami penurunan.
Pentingnya madrasah sebagai lembaga pendidikan dasar dan menengah bagi masa depan ummat Islam di Indonesia, kiranya tidak perlu diperdebatkan lagi. Madrasah, yang sampai saat ini jumlahnya mencapai ribuan di seluruh Indonesia, masih tetap menjadi tumpuan harapan sebagian besar ummat Islam yang menginginkan anak-anak mereka ‘bahagia di dunia dan bahagia di akhirat’. Artinya, menguasai ilmu dunia dan ilmu akhirat sekaligus, sesuatu yang, menurut mereka, tidak atau belum dapat diberikan oleh sekolah.
Namun, realitas pendidikan di madrasah saat ini bisa dibilang telah mengalami masa intellectual deadlock. Diantara indikasinya adalah; pertama, minimnya upaya pembaharuan, dan kalau toh ada kalah cepat dengan perubahan sosial, politik dan kemajuan iptek. Kedua, praktek pendidikan Islam sejauh ini masih memelihara warisan yang lama dan tidak banyak melakukan pemikiran kreatif, inovatif dan kritis terhadap isu-isu aktual. Ketiga, model pembelajaran pendidikan Islam terlalu menekankan pada pendekatan intelektualisme-verbalistik dan menegaskan pentingnya interaksi edukatif dan komunikasi humanistik antara guru-murid. Keempat, orientasi pendidikan Islam menitikberatkan pada pembentukan abd atau hamba Allah dan tidak seimbang dengan pencapaian karakter manusia muslim sebagai khalifah fi al-ardl. Oleh karena itu, perubahan dan pembenahan mutlak harus dilakukan. Baik berkaitan dengan model pendidikannya, pendekannya, serta orientasi pembelajarannya.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pendidikan Islam tidak dapat dilaksanakan secara "asal" tanpa adanya perencanaan yang mengacu pada hakikat pengetahuan, ketrampilan dan sikap mental.
Persepsi masyarakat terhadap madrasah di era modern belakangan ini, semakin menjadikan madrasah sebagai lembaga pendidikan yang unik. Di saat ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat, dan di saat perdagangan bebas dunia makin mendekati pintu gerbangnya, madrasah tampak mengalami kebingungan. Mempunyai potensi dan kemampuan dalam menyikapi perubahan zaman, namun belum mampu menggunakan potensi tersebut. Dengan potensi yang ada, madrasah menjadi lembaga pendidikan yang diharapkan mampu membekali diri peserta didik dalam menghadapi perubahan zaman.
Untuk mewujudkan harapan semua pihak, mau tidak mau, madrasah harus melakukan perubahan disemua lini, baik mengenai sistem, peningkatan mutu pendidikan yang mencakup kurikulum, materi, metode, sarana pendidikan, dan evaluasi. Peningkatan kualitas SDM yang mencakup kepala, komite, pendidik, dan pihak-pihak yang terkait dengan madrasah.
a. Kurikulum
Kurikulum adalah rencana program pengajaran atau pendidikan yang akan diberikan kepada anak didik untuk mencapai tujuan pendidikan. Kurikulum tidaklah merupakan hal yang pasti (statis), artinya keberadaan kurikulum harus berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan sesuai dengan lingkungan, agar nantinya menghasilkan lulusan yang cerdas dan bermoral. Kurikulum madrasah harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, dan kemajuan teknologi karena masyarakat pada umumnya selalu berubah sesuai dengan perubahan zaman.
Kurikulum madrasah yang pelaksanaannya serba setengah-setengah dan kebijakan di bidang kurikulum kurang dibarengi dengan kebijakan di bidang perangkat-perangkat pendukungnya, mengakibatkan kesenjangan antara idealitas kurikulum dengan kemampuan perangkat operasionalnya. Untuk itu, diperlukan sebuah kurikulum yang mampu menciptakan aspek lingkungan hidup, pegangan hidup, kebutuhan hidup, dan dinamika kehidupan. Kurikulum yang dimaksud, menurut Ainurrafiq Dawam dengan kurikulum terintegrasi. Untuk merealisasikan aspek tersebut, diperlukan pergeseran paradigma dan karakteristik keilmuan dalam penerapan kurikulum pendidikan madrasah. Kurikulum harus fokus dengan disain yang terencana, agar out put pendidikan sesuai dengan visi misi pendidikan madrasah.
b. Guru
Beban seorang guru sangat berat bila dipandang dari tugas dan tanggung jawabnya. Karena misi guru adalah mempersiapkan dan menfasilitasi peserta didik untuk menjadi individu yang bertanggung jawab dan mandiri, bukan menjadikan mereka manja dan beban masyarakat. Seorang guru dalam menyampaikan materi harus berpedoman kepada filsafat pendidikan Islam. Misalnya, bagaimana gambaran filosofis konsep nilai yang selama ini disebut dengan anak yang sholeh, insan kamil. Seorang guru setidaknya memahami Islam dalam perspektif kebudayaan, sejarah, dan perkembangan sains.
Menurut Medley, sebagaimana yang dikutip oleh Muhaimin, keberhasilan guru dalam menjalankan tugas kependidikannya terdapat beberapa asumsi yang pada akhirnya dapat dijadikan sebagai titik tolak keberhasilannya. Pertama, tergantung pada kepribadiannya. Kedua, tergantung pada penguasaan metode. Ketiga, tergantung pada frekuensi dan intensitas interaktif dengan siswa. Keempat, tergantung pada penampilan. Dengan demikian, peningkatan mutu guru di masa depan diperlukan pengamatan secara cermat terhadap fenomena sosial dan kultural. Saat ini, banyak orang cerdas, terampil, pintar, profesional, tetapi tidak dibarengi dengan aqidah dan kedalaman spiritual serta keunggulan akhlak. Padahal, seorang guru adalah pihak yang sering berinteraksi dengan anak didik.
c. Materi
Materi pelajaran di setiap jenjang pendidikan madrasah -MI, MTs, MA- hendaknya berkelanjutan. Ini diharapkan agar nantinya materi pelajaran tidak hanya mengulang-ulang, atau bahkan bersifat tambal sulam. Disamping itu, penanaman akhlak dan budi pekerti harus ditekankan. Menurut A. Malik Fajar, MI sebagai pendidikan tingkat dasar mempunyai peran penting dalam proses pembentukan kepribadian peserta didik, baik bersifat internal, eksternal, dan suprainternal. Oleh karena itu, lembaga pendidikan dasar (MI) sangat membutuhkan perhatian lebih, baik sistem, materi, manajemen, maupun mutu, agar nantinya kesalahan yang dilimpahkan kepada madrasaah ibtidaiyah tidak terulang lagi.
Menurut Dr. Husni Rahim, ia menyatakan bahwa madrasah sebagai lembaga pendidikan yang bercirikan Islam tidak hanya ciri formal dalam kurikulum saja. Namun, setidaknya ada tiga program utama yang perlu ditetapkan. Pertama, program Mafikibb dengan nuansa Islam. Kedua, program pelajaran agama dengan nuansa iptek, dan ketiga, penciptaan suasana keagamaan di madrasah. Program mafikibb dengan nuansa Islam dimaksudkan untuk menopang reintegrasi antara ilmu-ilmu umum dengan ilmu agama, agar tidak ada lagi dikotomi ilmu. Namun, mata pelajaran yang tidak relevan dalam jumlah yang banyak perlu dicermati oleh semua kalangan yang berwenang. Sedangkan program pelajaran agama dengan iptek merupakan kelanjutan dari mafikibb dengan nuansa Islam.
Sedangkan penciptaan kondisi religius di madrasah guna membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa serta berakhlak mulia, tidak hanya mengandalkan mata pelajaran agama. Tetapi, pembinaan secara terus menerus dan berkelanjutan diluar jam pelajaran harus terus dikembangkan, baik didalam kelas maupun diluar kelas. Masalah keimanan harus menjadi inti dalam pengembangan kurikulum, lulusan madrasah harus memiliki keimanan yang kuat agar krisis multidimensional dapat teratasi. Karena tindakan-tindakan dekadensi moral antara lain disebabkan oleh rendahnya kualitas keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Untuk mencapainya, diperlukan kerja sama yang harmonis dan interaktif diantara warga sekolah dan tenaga kependidikan.
d. Metode
Pendidik dalam proses pendidikan Islam (madrasah), tidak hanya dituntut untuk menguasai sejumlah materi yang akan diberikan kepada peserta didik. Tetapi ia harus menguasai berbagai metode dan teknik pendidikan. Metode disini tidak hanya diartikan sebagai cara mengajar dalam proses belajar mengajar bagi seorang guru, akan tetapi dipandang sebagai upaya perbaikan komprehensif dari semua elemen pendidikan sehingga menjadi sebuah iklim yang mendukung tercapainya pendidikan.
Metode pengajaran di madrasah cenderung lebih banyak digarap dari sisi didaktik metodiknya sehingga tenggelam dalam persoalan teknis-mekanis, sementara persoalan yang lebih mendasar yang berhubungan dengan aspek “pedagogisnya” kurang banyak disentuh. Dan konsep manajemen madrasah dijalankan secara tradisional kurang mengarah kearah professional, penerapan prinsip-prinsip manajemen modern tampaknya masih merupakan barang mewah, kecuali beberapa madrasah yang mendapatkan gelar “Madrasah Unggulan”. Oleh karena itu, komponen dasar pendidikan, yakni guru, filsafat dan metodologi pendidikan, dan perangkat keras, harus serempak diperbaharui dan dikembangkan. Sistem pendidikan guru –didaktis metodis- pun harus dibenahi.
Menurut Muhaimin, tujuan diadakan metode adalah menjadikan proses dan hasil belajar mengajar lebih berdaya guna. Dalam penggunaan metode, yang perlu dipahami adalah bagaimana seorang pendidik dapat memahami hakikat metode dan relevansinya dengan tujuan utama pendidikan Islam, yaitu terbentuknya pribadi yang beriman. Yang perlu diperhatikan oleh seorang pendidik sebelum menyampaikan materi pelajaran adalah memahami tujuan pendidikan Islam, penguasaan materi pelajaran, memahami teori-teori pendidikan selain teori pengajaran.
e. Evaluasi
Evaluasi adalah suatu kegiatan untuk menentukan taraf kemajuan suatu pekerjaan didalam pendidikan. Program evaluasi dilakukan dalam rangka mengetahui tingkat keberhasilan seorang pendidik/ lembaga untuk menemukan kelemahan-kelemahan yang dilakukan, baik berkaitan dengan materi, metode, fasilitas, manajemen, dan lain sebagainya yang ada kaitannya dengan proses pendidikan.
Pembaharuan Pendidikan Islam Di Madrasah
Saat ini, pendidikan di madrasah sudah mengalami perubahan besar-besaran. Tetapi, karena perubahan masyarakat lebih cepat, maka dunia pendidikan bagaikan jalan ditempat. Perbaikan kurikulum, peningkatan mutu guru dan pembinaannya, sebenarnya bisa dibilang dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan pembangunan. Akan tetapi, usaha yang baik itu kurang dibarengi dengan kesungguhan untuk memperbaiki perangkat pendukungnya seperti guru, sarana prasarana, serta kebijakan administratif. Komponen-komponen yang diperlukan tidak dapat berjalan bersamaan, sehingga terjadi kepincangan dan kegagalan dalam pembaharuan.
Madrasah tidak punya pilihan lain kecuali meningkatkan kualitas pendidikannya. Madrasah dituntut membenahi diri dengan memperbaharui programnya dengan program yang lebih cerdas berdasarkan kebutuhan kekinian, baik dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berlandaskan iman dan taqwa, menciptakan lapangan kerja. Madrasah harus mampu bersaing dengan lembaga lain, karena madrasah mempunyai banyak kelebihan. Madrasah merupakan lembaga pendidikan yang lahir dari, dan untuk masyarakat. Pembaharuan ini harus dilakukan kalau tidak mau ditinggalkan oleh masyarakat, pihak yang merupakan penopang dan penjaga utama madrasah. Tuntutan tersebut merupakan reaktualisasi dari potensi yang dimiliki madrasah yang kaya akan pengalaman, khususnya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu, madrasah harus menjalankan sistem dan komponen kependidikannya secara bersama-sama dan serempak. Begitu juga pihak-pihak yang terkait harus bekerja sama dalam menjalankan roda pendidikan agar berjalan beriringan sesuai dengan tujuan pendidikan. Dengan demikian, harapan untuk membantu pemerintah dalam mengentaskan kebodohan dan kemiskinan dapat terwujud. Pendidikan Islam khususnya di madrasah akan berhasil sesuai dengan harapan semua pihak dan berkembang sejajar dengan pendidikan pada umumnya, bahkan lembaga pendidikan madrasah mampu menelorkan siswa yang berkualitas yang nantinya sebagai ujung tombak dalam kemajuan bangsa.
Menurut Hujair AH. Sanaky, setidaknya ada lima hal yang harus didesain, yaitu: pertama, dengan merumuskan visi dan misi serta tujuan yang jelas. Kedua, kurikulum dan materi pembelajaran diorientasikan pada kebutuhan peserta didik dan kebutuhan masyarakat untuk dapat menjawab tantangan perubahan. Ketiga, metode pembelajaran diorientasikan pada upaya pemecahan kasus (promlem solving) dan bukan dominasi ceramah. Keempat, manajemen pendidikan diorientasi pada manajemen berbasis sekolah. Kelima, organisasi dan sumber daya guru yang memiliki kompetensi dan profesional dalam bidangnya masing-masing. Maka pendidikan Islam akan mampu bersaing, mampu mempersiapkan dan melahirkan pemimpin-pemimpin yang tangguh, berkualitas dan berkaliber dunia dalam bidangnya sehingga mampu menjawab persoalan-persoalan aktual atau kontemporer sesuai dengan kebutuhan perubahan zaman.
Untuk kelancaran dalam pembaharuan pendidikan madrasah dalam mencapai tujuannya, perlu adanya kepedulian dan keterlibatan dari pihak pemerintah. Pemerintah harus mempunyai kebijakan yang dapat meningkatkan mutu lulusan madrasah sehingga mencapai standar minimal mutu yang ditetapkan secara nasional. Kebijakan tersebut dengan cara, pertama; merumuskan secara jelas kebijakan Manajemen Berbasis Madrasah ini. Hal ini perlu dilakukan agar semua fihak yang terkait dengan madrasah mempunyai gambaran dan pemahaman yang sama mengenai kebijakan ini. Ini mungkin akan berupa sebuah Buku Pedoman Penerapan Kebijakan Manajemen Berbasis Madrasah yang meliputi dasar pemikiran mengapa kebijakan ini perlu diterapkan, sasaran yang ingin dicapai dengan diterapkannya kebijakan ini, indikator ketercapaian sasaran tersebut, standar minimal mutu lulusan madrasah dan indikatornya, penegasan tentang mana tanggung jawab dan wewenang pemerintah dan mana tanggung jawab dan wewenang madrasah dalam upaya membantu siswa mencapai standar minimal mutu tersebut, serta langkah-langkah apa yang akan dilakukan pemerintah untuk membantu madrasah mencapai tujuan pendidikannya.
Kedua, mensosialisasikan kebijakan untuk menyamakan gambaran dan pemahaman fihak-fihak yang terkait dengan madrasah serta menyatukan langkah untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Sosialisasi ini juga bermanfaat untuk mendapatkan tanggapan dan masukan (umpan balik) dari fihak-fihak yang terkait itu guna menyesuaikan kebijakan itu dengan keadaan di lapangan. Ketiga, mengevaluasi pelaksanaan kebijakan itu di lapangan dan melakukan penyesuaian-penyesuaian serta penyempurnaan-penyempurnaan guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi kebijakan tersebut.
Untuk itu, pendidikan Islam di madrasah harus berdasarkan paradigma kebangsaan yang religius. Artinya kepemilahaan kita dalam melaksanakan pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa yang religius. Konsekuensi dari itu maka pendidikan kita harus harus dilaksanakan dengan cara:
1. Pendidikan untuk membangun integritas ilmu dan agama
2. Pendidikan kita dilaksanakan dengan Iqra', mengkaji ciptaan Tuhan utuk memperoleh ilmu Tuhan
3. Pendidikan kita dilaksanakan untuk mengamalkan ajaran Tuhan
4. Pendidikan kita dilaksanakan dengan misi tugas hidup di bumi sebagai wakil Tuhan
5. Pendidikan kita seharusnya mengkaji realita
6. Pendidikan harus mampu membangun tauhid vertikal dan tauhid sosial.
7. Harus mampu membangun tauhid vertikal, yang mengaku Tidak Ada Tuhan Selain Allah dan Muhammad adalah Utusan Allah.
Kesimpulan
Dengan berkembangnya zaman, Islam yang didalamnya terdapat sisi pendidikan dituntut untuk menyesuaikan zaman bahkan menciptakan zaman. Kecenderungan Pendidikan Islam hanya mempelajari agama saja membuat orang tidak peka terhadap lingkungan baik itu social, budaya dan teknologi. Dengan berpadunya agama dan ilmu pengetahuan akan menciptakan manusia yang kompeten di dunia dan akhirat.
Sesuai dengan jiwa desentralisasi yang menyerap aspirasi dan partisipasai masyarakat dalam pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan, masyarakat dituntut untuk memiliki kepedulian yang tinggi, memperhatikan lembaga pendidikan yang berada di lingkungan setempat. Hal ini dapat menumbuhkan sikap kepemilikan yang tinggi dengan memberikan kontribusi baik dalam bidang material, kontrol manajemen, pembinaan, serta bentuk partisipasi lain dalam rangka meningkatkan eksistensi madrasah yang selanjutnya menjadi kebanggaan lingkungan setempat.
Akhirnya madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam yang hidup dari, oleh dan untuk masyarakat harus mendapatkan sentuhan pikiran dan tangan kita semua. Peningkatan mutu tidak akan terealisir tanpa andil semua pihak. Untuk itu, dengan peningkatan mutunya maka madrasah perlu dibantu, dibela dan diperjuangkan. Dengan harapan di masa depan, madrasah di Indonesia dapat menghasilkan lulusan yang dapat bersaing dengan lulusan lembaga pendidikan lainnya dalam hal kualitas pengetahuan, ketrampilan, maupun mental keagamaannya. Profil umum lulusan madrasah di masa depan, antara lain, memiliki keimanan, ketaqwaan, dan akhlaq mulia (berkepribadian muslim shaleh) serta memiliki ilmu dan ketrampilan yang berguna bagi masyarakatnya. Secara ringkas, lulusan madrasah diharapkan akan berhasil dalam kehidupannya di dunia dan selamat dalam kehidupannya di akhirat nanti.
Daftar Pustaka
Abdurrahman, Moeslim. Islam Transformatif, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1995.
Al-Syaibany, Omar Mohammad Al-Toumy. Falsafah Pendidikan Islam, terj. Hasan Langgulung, Jakarta : Bulan Bintang, 1979.
Arif, Mahmud. Panorama Pendidikan Islam di Indonesia; Sejarah, Pemikiran, dan Kelembagaan, Yogyakarta: Idea Press, 2009.
Assegaf, Abd. Rachman. Membangun Format Pendidikan Islam di Era Globalisasi., dalam Imam Machali dan Musthofa (Ed.), Pendidikan Islam dan Tantangan Globalisasi, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2004.
Azra, Azyumardi. Esei-Esei Intelektual Muslim Dan Pendidikan Islam, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1998.
Dawam, Ainurrafiq & Ahmad Ta’arifin. Manajemen Madrasah Berbasis Pesantren, tt, Lista Fariska Putra, 2005.
Fajar, A. Malik. Madrasah dan Tantangan Modernitas, Bandung: Mizan, 1998.
Furchan, Arief. Transformasi Pendidikan Islam di Indonesia, Anatomi Keberadaan Madrasah Dan PTAI, Yogyakarta: Gama Media, 2004.
Maksum, Madrasah; Sejarah dan Perkembangannya, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999.
Mas’ud, Abdurrahman. Menggagas Format Pendidikan Nondikotomik, Humanisme Religius Sebagai Paradigma Pendidikan Islam, Yogyakarta: Gama Media, 2002.
Muhaimin & Abdul Mujib, Pemikiran Pendidikan Islam; Kajian Filosofis dan Kerangka Dasar Operasionalisasinya, Bandung: Trigenda Karya, 1993.
Muhaimin, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Islam di Sekolah, Madrasah, dan Perguruan Tinggi, Jakarta; RajaGrafindo Persada, 2007.
______________, Wacana Pengembangan Pendidikan Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003.
Nizar, Samsul. Filsafat Pendidikan Islam, Pendekatan Hisyoris, Teoritis dan Praktis, Jakarta : Ciputat Pres, 2002.
Nurgiyantoro, Burhan. Dasar-Dasar Pengembangan Kurikulum Sekolah, Sebuah Pengantar Teoritis Dan Pelaksanaan, Yogyakarta: BPFE, 1988.
Rahim, Husni. Arah Baru Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2001.
Sanaky, Hujair AH. Pendidikan Islam Alternatif Upaya Mengembangkan Madrasah. http://www.pdf-finder.com/PENDIDIKAN-ISLAM-ALTERNATIF-UPAYA-MENGEMBANGKAN-MADRASAH.html.
Sutrisno, Pendidikan Islam Yang Menghidupkan, Studi Kritis Terhadap Pemikiran Fazlur Rahman, Yogyakarta: Kota Kembang, 2006.
Tafsir, Ahmad. Filsafat Pendidikan Islami, Integrasi Jasmani, Rohani, dan Kalbu, Memanusiakan Manusia, Bandung: Rosdakarya, 2008.
Tilaar, H.A.R. Paradigma Baru Pendidikan Nasional, Jakarta : Rineka Cipta, 2000.
http://pendis.kemenag.go.id/kerangka/madr.htm
DISKURSUS LINGUISTIK MODERN: SUATU PENDEKATAN DALAM MELACAK BAHASA TUHAN
DISKURSUS LINGUISTIK MODERN:
SUATU PENDEKATAN DALAM MELACAK BAHASA TUHAN
Oleh: Tauhedi As'ad.
A. Pendahuluan.
Al-Quran sebagai kitab yang di amanatkan kepada Muhammad dengan bahasa lisan, kemudian disampaikan kepada umatnya dengan bahasa tulisan. Dengan proses perjalanan sejarah yang panjang, al-Quran tetap eksis sebagai bahan kajian oleh manusia sehingga al-Quran digunakan dengan beranekaragam pendekatan penafsiran untuk kepentingan konteks sosial yang melingkupinya. Salah satunya adalah al-Quran dikaji dari sudut pandang kebahasaan yang sangat populer baik dari kalangan pemikir Islam klasik maupun pemikir Islam kontemporer. Sedangkan pada abad kontemporer, para pemikir Islam banyak mengkaji teks al-Quran dengan menggunakan pendekatan linguistik modern, karenanya, bahasa adalah sebuah ekspresi dan tindakan untuk memaknai secara kontekstual sesuai dengan kebutuhan ruang dan waktu. Dengan demikian, konsep wahyu (al-Quran) sengaja untuk dibahasakan dalam bentuk bahasa Arab dan merupakan komunikasi antara eksistensi Tuhan dan manusia dengan parantara bahasa baik menggunakan bahasa lisan maupun bahasa tulisan.
Relasi antara Tuhan dengan manusia dalam bentuk komunikasi menggunakan bahasa sesuai dengan sistem bahasa masyarakat dimana bahasa hendak dibahasakan untuk diperuntukkan bagi penerimanya sehingga maksud al-Quran dapat dimengerti oleh masyarakat pemilik bahasa sebagai audien awal. Bahkan mayoritas umat Islam meyakini bahwa bahasa al-Quran adalah wahyu Tuhan secara sakral dan suci, bagi penulis al-Quran merupakan kitab mushaf yang ditulis oleh manusia untuk dijadikan pedoman dan petunjuk bagi alam semesta. Sementara didalam pemikiran studi Islam, pendekatan linguistik modern tersebut sangat diminati oleh pemikir Islam kontemporer misalnya; Hasan Hanafi, Fazlur Rahman, Nasr Hamid Abu Zaid, Farid Esack, Moh Arkoun, Moh Abid al-Jabiri dan Toshihiko Izutsu, untuk menjelaskan pesan dan makna al-Quran didalam perspektif linguistik modern sehingga pemaknaan bahasa al-Quran tetap kontekstual.
Bagi kalangan pemikir Islam kritis, membuka peluang baru untuk memahami kembali bahasa Tuhan yang di firmankan dalam bentuk bahasa lisan kedalam bahasa tulisan sehingga al-Quran penuh pemaknaan yang kontekstual untuk keluar dari doktrinitas yang berkembang dikalangan pemikir Islam yang konservatif. Untuk menghindari dari bias ideologi tekstualitas al-Quran, maka perlu kiranya menggunakan pendekatan linguistik modern yang berkembang sesuai dengan konteks kekinian. Menurut Ibnu Khaldun, al-Quran diturunkan dalam bahasa orang-orang Arab dengan gaya yang menyentuh rasa bahasa masyarakat Arab. Masyarakat Arab seluruhnya memahami dan mengetahui makna al-Quran, baik arti kata sinonim, kata tunggal maupun gramatikal bahasa.
B. Kegelisahan Akademik.
Kegelisahan ini, berawal dari pandangan umum bahwa eksistensi al-Quran tidak perlu diperdebatkan, karenanya bahasa al-Quran dari Tuhan secara mutlak baik lafadz maupun maknanya sehingga makna pesan al-Quran menjadi sempit dan tunggal. Bagi penulis, al-Quran yang dipegang sekarang merupakan korpus resmi tertutup yang disepakati oleh politik penguasa untuk dijadikan pedoman oleh manusia yang ditulis berdasarkan dialektika antara pemilik bahasa dengan sistem makna. Akan tetapi, dari kalangan para pemikir Islam mengkaji teks al-Quran dari kata-kata kedalam bahasa terutama yang berhubungan dengan bahasa Tuhan perspektif linguistik modern, sehingga temuan makna kata-kata teks al-Quran dapat dilacak dengan menggunakan sistem dan struktur kebahasaan.
Sedangkan pendekatan yang digunakan disini, penulis menggunakan teori strukturalisme linguistik modern perspektif Ferdinand De Sausure yaitu linguistik yang terdiri dari Parole-langue, sinkronik-diakronik, penanda-petanda. Karenanya, teori tersebut sangat relevan untuk dikaji tentang kebahasaan dalam al-Quran guna menemukan maksud teks baik ungkapan secara individu (internal) maupun sistem sosial (eksternal). Didalam pandangan strukturalisme bahwa, teks yang berkaitan dengan struktur bahasa merupakan sistem masyarakat yang dimiliki oleh penutur bahasa yaitu masyarakat Arab. Sedangkan masyarakat Arab adalah masyarakat teks yang selalu mengacu pada teks lisan sehingga corak pemikiran Islam Arab bercorak literal-tekstual atau al-Quran sebagai sentral teks dalam sejarah peradaban Arab sehingga peradaban Arab sebagai peradaban teks".
Sedangkan Hasan Hanafi mengemukakan bahwa, metode linguistik dapat mengukuhkan signifikansi linguistik sebagai pengantar untuk memahami wahyu karena wahyu bukanlah sejarah sakral, realitas unik, pribadi atau peristiwa tetapi adalah kalam yang tertulis, dibaca, didengar dan tersusun dari bahasa manusia tertentu yaitu bahasa Arab. Sebab wahyu adalah kalam yang mengandung makna yang dikandung oleh kata-kata. Disinilah tampak signifikansi kalam dan kata-kata didalam linguistik. Al-Quran bukanlah wahyu melainkan teks yang tertulis dengan menunjukkan kata-kata dan susunan kalimat yang bisa dibahasakan oleh manusia dengan menggunakan linguistik sehingga manusia mampu menangkap makna teks al-Quran secara nalar-ilmiah.
Menurut penulis, yang harus dikritisi terhadap ontologi bahasa Tuhan adalah posisi Tuhan didalam menyampaikan pesan wahyu kedalam bentuk bahasa manusia sehingga eksistensi bahasa-pun juga berbeda, sementara manusia mempunyai eksistensi yang berbeda dengan Tuhan, berarti eksistensi keduanya berada ruang dan situasi yang berbeda, maka bahasa Arab sebagai media komunikasi antara bahasa Tuhan dengan bahasa manusia juga berbeda. Pertanyaannya adalah benarkah bahasa al-Quran berbahasa Arab adalah bahasa Tuhan? untuk mengetahui keotentisitas bahasa al-Quran sebagai bahasa Tuhan yang dianggap sakral dan suci dikalangan mayoritas umat Islam, maka bagi penulis, bahwa al-Quran tidak lagi otentik sebagai bahasa Tuhan yang sakral, karenanya al-Quran bercampur tangan dengan bahasa dialek yang beranegaragam. Kemudian penulis menjelaskan bahasa Tuhan baik konsep wahyu, al-Quran dan Mushaf Usmani dengan pendekatan teori strukturalisme linguistik modern.
C. Strukturalisme: Cara Analisis bahasa.
Sebagaimana dijelaskan diatas, bahwa pendekatan linguistik struktural sangat signifikan untuk cara mengalisa bahasa didalam struktur dan sistem kebahasaan yang dikembangkan oleh pemikiran strukturalisme maupun pemikir Islam dan atau menggunakan pendekatan linguistik modern didalam memahami bahasa al-Quran. Pada umumnya, unsur-unsur linguistik modern yang digunakan oleh para pengkaji kebahasaan diantaranya adalah konsep parole dan langue, sinkronik dan diakronik serta penanda dan petanda, sedangkan konsep tersebut masuk kepada wilayah semiologi (ilmu tanda). Oleh karenanya, penulis akan merinci dan menjelaskan konsep lingustik secara garis besarnya untuk mempermudah pengertian yang dikembangkan oleh pemikir linguistik modern yang dipelopori oleh tokoh strukturalisme yaitu Ferdinand De Sausure.
1. Parole dan Langue.
Didalam strukturalisme linguistik modern, bahwa bahasa terbagi dua bagian yaitu parole dan langue. Sedangkan pertama, parole adalah merupakan perwujudan individual dari sistem bahasa atau langue, yaitu tindak bicara konkret seorang individu yang pada saat tertentu dengan menggunakan sistem tanda atau langue tertentu untuk menyampaikan pikiran pesannya kepada orang lain yang terlibat dalam komunikasi dan masyarakat hidup dalam satu tingkat keberadaan yang sama. Kedua, langue adalah sistem bahasa yang lahir dari interaksi unsur-unsur yang terdapat dalam masyarakat yang bertutur, kemudian menjadi milik bersama dari masyarakat tersebut. Sementara suatu tuturan yang bersifat personal dan individu yang digunakan seseorang dalam komunikasi dengan merujuk pada sistem bahasa tertentu.
Perbedaan antara parole dan langue didalam linguistik, yaitu terletak pada bahasa muncul secara pribadi dan individual, kemudian direkam kedalam sistem bahasa yang dikonstruksi oleh sosial. Jadi parole mengkonkretkan wujud makna bahasa secara individu, sementara langue lebih mengarah pada sistem sosial yang dipengaruhi oleh pemilik penutur bahasa masyarakat didalam situasi yang sama. Menurut Sausure, langue bukanlah penutur, akan tetapi langue merupakan produk yang direkam individu secara pasif. Sebaliknya, parole adalah suatu tindakan individual dari kemauan dan kecerdasannya. Oleh karenanya, langue merupakan kehadiran suatu hasil sebagai kontrak masa lalu dengan para anggota masyarakat.
Intinya, para pemikir linguistik modern membatasi pada pembahasan tentang langue, karena langue merupakan sistem masyarakat sosial sesuai dengan sistem bahasa sebagai fakta. Dengan kata lain, konsep langue masuk pada kategori ilmiah yang bisa diteliti didalam lingustik. Sedangkan konsep parole merupakan pembahasan non ilmiah, karena bersifat personal yang tidak bisa dilacak didalam linguistik. Menurut Sausure, langue adalah produk sosial dari kemampuan bahasa dan sekaligus merupakan keseluruhan hubungan yang dipengaruhi oleh kelompok sosial untuk memungkinkannya menggunakan kemampuan. Sementara, parole adalah jumlah dari apa yang dituturkan orang yang mengandung hubungan individual dan tindakan pembunyian bagi pengungkapan hubungan tersebut sehingga parole tidak bersifat kolektif.
2. Sinkronik Dan Diakronik.
Linguistik modern mempunyai dua terma yaitu bisa didekati secara sinkronik dan diakronik. Sedangkan Sinkronik adalah bersifat ahistoris yang lepas dari tujuan historis. Sementara Diakronik adalah didekati secara historis terhadap linguistik, sebagaimana yang dilakukan oleh pengagas pendahulunya. Menurut Sausure, linguistik harus memperhatikan sinkronik sebelum menghiraukan diakronik. kemudian etimologi keduanya berasal dari kata yunani khronos (waktu) dan dua awalan syn- dan dia- masing-masing berarti "bersamaan" dan "melalui". Maka dari itu, sinkronik dapat di jelaskan sebagai "bertepatan waktu" dan diakronik sebagai "menelusuri waktu". Sinkronik menunjukkan pandangan yang sama sekali lepas dari tinjauan historis, sedangkan diakronik adalah peninjauan historis. Sementara antara sinkronik dan diakronik masih ada perbedaan didalam mengunakan linguistik untuk menempatkan pada posisi parole dan langue.
Jadi pandangan struktrulisme yang digagas oleh Ferdinand De Sausure fokus kepada konsep sinkronik, karena sinkronik tidak perlu menelusuri waktu terhadap bahasa sehingga sistem bahasa harus ada pemutusan epistemologi diakronik. Hubungan sinkronik dan diakronik dapat dibandingkan dengan pemotongan sebuah penampang batang pohon. Analogi sinkronik, jika memotong batang secara melintang akan temukan penampang dengan gambar yang kurang lebih rumit yang menunjukkan pengelompokkan dengan pengaturan tertentu. Sedangkan gambaran diakronik, jika memotong batang secara memanjang dan menemukan penampang yang menunjukkan serat-serat membentuk tumbuhan.
Sedangkan pengertian sinkronik adalah kajian yang tidak melibatkan historisitas obyek dengan memandangnya pada penggal waktu tertentu, dan keadaan stabil. Model ini menjadi kecenderungan kaum strukturalis didalam melakukan analisis terhadap bahasa. Sementara diakronik adalah kajian yang memandang perkembangan obyeknya sepanjang masa dan bersifat historis. Menurut Kridalaksana, kajian bahasa semacam ini bersifat tidak ilmiah. Dengan memperioritaskan uraian sinkronik, tidak berarti Sausure menolak sama sekali penyelidikan diakronik. Linguistik historis komparatif membandingkan bahasa sebagai sistem-sistem. Oleh karena itu, sistem harus dilukiskan terlebih dahulu berdasarkan prinsip-prinsip sinkronik.
3. Penanda dan Petanda
Pemikiran Sausure yang paling penting dalam semiologi adalah pandangan tentang tanda sebagai media komunikasi. Tanda membagi dua kategori yaitu penanda dan petanda. Sedangkan, penanda adalah bunyi yang bermakna atau tulisan yang bermakna didalam aspek material, yaitu apa yang dikatakan dan di tulis atau dibaca. Sementara, petanda adalah merupakan gambaran mental, yakni pikiran atau konsep dari bahasa. Jadi yang harus diperhatikan adalah bahwa dalam tanda bahasa yang konkret kedua unsur tidak bisa dilepaskan. Tanda bahasa selalu mempunyai dua segi yaitu penanda dan petanda, suatu penanda tanpa petanda tidak berarti apa-apa. Sebaliknya, suatu petanda tidak mungkin disampaikan atau ditangkap lepas dari penanda yang ditandakan tersebut, termasuk tanda itu sendiri, dengan demikian merupakan suatu faktor linguistik.
Jika sistem bahasa yang dipahami oleh pembaca atau subyek yang terlibat dalam suatu tindak komunikasi. Ada dua syarat yang harus dipenuhi. Pertama, keberadaaan yang sama dengan subyek dalam tindak komunikasi budaya yang sama, misalnya, antara A dan B harus sama-sama menggunakan satu sistem budaya. Jika salah satu keduanya berasal sistem budaya lain, maka keduanya berarti hidup dalam eksistensi yang berbeda. Kedua, penggunaan sistem bahasa yang sama dalam sistem budaya yang sama, maka keduanya juga mengikuti bahasa budaya yang sama pula. Artinya, A dan B, disamping berada dalam eksistensi sistem budaya yang sama, juga diharuskan menggunakan sistem bahasa budaya yang sama.
D. Parole Tuhan: Konsep Wahyu.
Memasuki analisis struktur dan sistem bahasa dalam linguistik modern untuk mengkaji tentang konsep parole Tuhan yang disebut dengan wahyu. Sepintas lalu, untuk memahami konsep wahyu secara umum adalah pesan yang disampaikan kepada Muhammad sebagai penerima awal. Tujuan untuk menemukan keberadaan wahyu Tuhan dengan menggunakan linguistik struktural tersebut lebih cocok menggunakan kata "pesan". Pesan Tuhan tidak dibisa dikaji secara langue atau sistem bahasa, karena eksistensi Tuhan berada posisi supra-natural yang non ilmiah sehingga pesan Tuhan tidak terikat ruang dan waktu, berarti secara linguistik, bahasa Tuhan masuk pada wilayah parole. Berbeda dengan manusia, manusia adalah makhluk natural yang terikat pada ruang dan waktu, berarti secara linguistik, bahasa manusia masuk pada kategori langue.
Sedangkan bentuk penyampaian pesan Tuhan kepada Muhammad secara linguistik berjalan melalui dua arah, Tuhan berposisi sebagai pihak yang aktif menyampaikan, dan Muhammad berposisi sebagai pihak penerima awal. Jika di lihat dari sisi semantik, proses penyampaian pesan dari Tuhan kepada Muhammad mengalami masalah, sebab keduanya berada dalam taraf eksistensi yang berbeda. Tuhan berada taraf eksistensi supra-natural, pada saat yang sama Muhammad berada dalam taraf eksistensi natural sebagai manusia biasa. Kemudian, problem eksistensi keduanya juga berimplikasi pada sistem bahasa yang digunakan. Sedangkan Tuhan sebagai supra-natural menggunakan bahasa non ilmiah, sementara Muhammad sebagai makhluk natural menggunakan sistem bahasa ilmiah.
Walaupun demikian, problem tersebut bisa diatasi sehingga komunikasi keduanya bisa berjalan lancar. Kelancaran komunikasi itu ditempuh melalui penyamaan sisi eksistensialnya. Proses penyamaan itu mengambil dua bentuk, pertama peleburan Muhammad ke dalam dimensi dua kemalaikatan, karena manusia mempunyai potensi memasuki dunia kemalaikatan, sehingga dia mampu memahami dan berkomunikasi dengan sistem bahasa komunikasi Tuhan. Kedua, Tuhan masuk ke dalam dimensi dunia kemanusiaan, sehingga Tuhan melakukan komunikasi dengan sistem bahasa manusia. Dengan kata lain, keduanya bertemu pada titik, dimana Tuhan masuk kedalam alam natural dan Muhammad meninggalkan alam natural menuju alam non natural.
Disamping penyamaan dari aspek eksistensialnya, proses itu juga menampilkan penyamaan pada aspek bahasa yang digunakan keduanya. Sebagai pemilik pesan, Tuhan berkomunikasi dengan Muhammad, tentunya menggunakan bahasa yang dapat dimengerti dan dipahami oleh dirinya dengan Muhammad sebagai lawan komunikasinya. Menurut Sausurean, sistem bahasa yang digunakan dalam dua orang tanpa melibatkan peran masyarakat banyak, biasanya menggunakan bahasa dalam bentuk parole. Proses peleburan bahasa keduanya dalam bentuk parole merupakan pilihan-pilihan komunikasi bebas yang digunakan antara Tuhan dengan Muhammad dan serta lepas dari aturan apapun. Tuhan menggunakan bahasa dalam bentuk parole, untuk menyesuaikan diri dengan Muhammad yang bertugas sebagai penerima parole Tuhan sesuai dengan apa yang dimaksudkan Tuhan atau memang bahasa itu sama-sama dikenal keduanya. Komunikasi itu mengalami dua bentuk, pertama, media yang digunakan berbentuk isyarat atau ilham, dimana dengan isyarat itu Muhammad dapat memahaminya. Bentuk ini terutama terjadi pada saat Muhammad melakukan peleburan kedalam eksistensi alam non natural. Pada saat itu, tentu Muhammad mampu berkomunikasi dengan bahasa Tuhan yang supra-natural, karena secara eksistensial Muhammad telah masuk ke dalam dunia ketuhanan. Jadi bahasa yang digunakan keduanya dalam tindak komunikasi adalah posisi langue menjadi parole. Bentuk kedua, menggunakan sistem bahasa verbal, karena Tuhan masuk ke dalam dunia manusia sehingga Tuhan dapat menyesuaikan diri dengan bahasa manusia. berarti tindak komunikasi keduanya adalah dari parole menjadi langue. Terlepas dari perbedaan ini, didalam bentuk penyampaian wahyu Tuhan kepada Muhammad dengan eksistensi sistem bahasa yang berbeda baik secara verbal maupun isyarah. Jika sistem bahasa yang digunakan Muhammad adalah bahasa wahyu berarti posisinya berada pada parole Tuhan yang non ilmiah. Menurut pandangan Sausurean, bahwa analisis bahasa yang digunakan hanya berada pada sistem masyarakat yang sama yaitu langue. Berbeda dengan parole, Parole Tuhan berada diluar wilayah analisis bahasa. Karena itu, penulis meyakini bahwa wahyu Tuhan tidak otentik dan sakral didalam memahami secara linguistik struktural, maka yang hendak dikritisi adalah wahyu Tuhan dalam membahasakan kedalam sistem bahasa yang dimiliki oleh pemilik bahasa yaitu masyarakat Arab.
Salah satu model dan bentuk pewahyuan secara parole yang digunakan dalam bentuk komunikasi antara Tuhan dan Manusia dengan sistem bahasa sebagai media komunikasi, ada tiga unsur yang terkait dengan konteks wahyu, yang pertama komunikasi. Dalam bingkai teori komunikasi, Tuhan berposisi sebagai komunikator aktif, sedangkan Muhammad berposisi sebagai komunikan pasif, dan bahasa Arab adalah sebagai media komunikasi. Ini mengandaikan dalam komunikasi tidak terdapat lebih satu orang, minimal dua orang. kedua tidak harus bersifat verbal. Dengan kata lain, isyarat yang digunakan dalam komunikasi tidak selalu bersifat linguistik. Ketiga selalu terdapat hal-hal yang bersifat misterius, rahasia dan pribadi. Didalam pandangan al-Quran, wahyu yang diturunkan pada manusia ada tiga bentuk, kemudian dianalisis secara linguistik.
Pertama, wahyu (ilham) adalah terjadinya (jatuhnya) makna pada orang yang menjadi sasaran pemberian wahyu tanpa melalui lafadz yang diciptakannya, akan tetapi melalui penyingkapan makna itu kepada orang tersebut dengan perantara suatu perbuatan yang dilakukan dalam diri seorang untuk diajak bicara, sebagaimana firman Tuhan; "maka jadilah dia dekat (pada Muhammad) dua ujung busur panah atau lebih dekat lagi. Lalu dia menyampaikan kepada Muhammad apa yang telah Tuhan wahyukan" (QS. An-Najm: 9-10). Dengan analisis linguistk, bentuk komunikasi yang diperbuat oleh seseorang didalam menerima pesan makna tanpa lafadz, merupakan parole Tuhan yang non natural, sehingga bahasa yang digunakan memakai tanda-tanda isyarah atau ilham.
Kedua, wahyu yang hadir dari belakang hijab. Wahyu dalam bentuk ini adalah pembicaraan yang diperbuat melalui sarana lafadz yang diciptakannya didalam diri seorang yang menjadi pilihannya untuk diajak bicara. Sebagaimana peristiwa Musa yang telah disebutkan didalam al-Quran; "dan Tuhan berbicara kepada Musa dengan suatu pembicaraan" (QS. An-Nisa': 164). Ayat ini mengacu pada linguistik yang bernuansa parole secara personal serta tindak komunikasi antara keduanya mengandung rahasia atau dibelakang tabir. Dalam pandangan linguistik, bahwa tetap tidak masuk pada wilayah ilmiah, karena proses komunikasi didalam menerima pesan wahyu bersifat supra-natural.
Ketiga, kalam Tuhan yang berbunyi atau "Dia mengutus seorang utusan", merupakan bentuk wahyu bagian ketiga. Wahyu dalam bentuk seperti ini, disampaikan melalui perantara malaikat Jibril. Terkadang Jibril menyampaikan pesan wahyu kepada Muhammad melalui alam ghaib dengan cara Muhammad memasuki alam kemalaikatan dan terkadang Jibril mengubah diri menjadi bentuk manusia. Banyak contoh yang berkaitan dengan model ketiga tersebut, misalnya; ketika Muhammad menerima perintah pertama di Gua Hira', dimana dia berdialog dengan sosok makhluk yang diyakini sebagai utusan Tuhan, dan Muhammad didatangi sosok berbaju putih, ketika sedang berdakwah bersama para sahabatnya, kemudian bertanya kepada Muhammad tentang Islam, Iman dan Ihsan. Berdasarkan fakta tersebut, bentuk komunikasi yang digunakan masih pada wilayah parole atau non ilmiah.
E. Langue Arab: Konsep Al-Quran
Pasca wahyu dalam bentuk parole Tuhan telah usai, maka selanjutnya, memahami kembali bahasa al-Quran untuk disampaikan kepada umatnya. Menurut Farid Esack, al-Quran merupakan teks tertulis (al-kitab) yang berfungsi sebagai teks tulisan (mushaf). Muhammad sebagai seorang utusan untuk disampaikan kepada masyarakat Arab sebagai audien awal sehingga proses penyampaian pesan wahyu harus di berlakukan pada posisi situasi yang sama. Sedangkan al-Quran berbahasa Arab, berarti sistem bahasa Arab harus berlaku sesuai dengan sistem masyarakat, dimana bahasa hendak disampaikan. Proses bentuk penyampaian wahyu yang berasal dari bahasa non ilmiah untuk di ajak berbicara terhadap masyarakat sebagai pemilik bahasa sehingga proses komunikasi efektif lancar dan saling memahaminya.
Namun proses ini tidak menimbulkan masalah, sebab dari sisi eksistensi, Muhammad berada dalam taraf yang sama dengan masyarakat Arab. Oleh karena itu, hidup dalam realitas budaya yang sama dan tentunya komunikasi antara Muhammad dengan masyarakat Arab menggunakan sistem bahasa yang sama, sehingga komunikasi antara Muhammad dengan masyarakat Arab berjalan lancar dan komunikatif. Akan tetapi, didalam konteks membahasan pesan wahyu sebagai bahasa non ilmiah kepada manusia yang menggunakan bahasa natural dan ilmiah, dari sisi sistem bahasa komunikasi menyisakan problem. Bahasa non ilmiah merupakan bahasa Tuhan yang tidak bisa di ilmiahkan, karena sistem bahasa Tuhan hanya dimiliki sebagai pemilik wahyu atau parole Tuhan semata.
Perbedaan inilah yang harus dirumuskan kembali kedalam kalam Tuhan yang bentuk sistem bahasa didalam linguistik sehingga tidak ada penyamaan eksistensi didalam menggunakan sistem bahasa yang berbeda dengan bahasa masyarakat. Sedangkan al-Quran sebagai bahasa Arab, maka sistem yang berlaku harus sesuai dengan sistem masyarakat, apa yang dikatakan oleh Paul Ricoeur sebagai dialektika subyektif-obyektif. Dikatakan subyektif, Muhammad membahasakan pesan wahyu dengan menggunakan bahasa Arab untuk disampaikan kepada masyarakat Arab didalam situasi yang sama, sedangkan obyektif, bahasa Arab sebagai media komunikasi yang disampaikan kepada manusia secara obyektif dalam bentuk taraf eksistensi yang sama sehingga sistem bahasa al-Quran dapat dipahami oleh masyarakat yang bersangkutan.
Menurut Hasan Hanafi, bahasa yang dikatakan oleh Muhammad, ketika di wahyukan oleh Tuhan melalui perantara (Jibril) dan Muhammad langsung mendiktikannya kepada para penulis wahyu. Al-Quran merupakan manifestasi dari wahyu yang disimpan kedalam pikiran Muhammad, kemudian para audien awal untuk menuliskannya. Agar pesan dapat dipahami oleh pihak penerima, dipersyaratkan penyampaian wahyu kepada manusia dengan menggunakan sistem bahasa yang sesuai dengan sistem bahasa masyarakat Arab sebagai audien awal wahyu. Jika tidak, pesan itu tidak akan dipahami dan tidak akan diterima oleh masyarakat yang menjadi sasaran pesan. Kenyataannya, problem bahasa itu dapat ditangani oleh Muhammad dan pesan tersebut dibahasakan dengan sistem bahasa yang digunakan masyarakat Arab yaitu bahasa Arab.
Berdasarkan analisis ini, dapat dipahami bahwa bahasa Arab dijadikan bahasa wahyu, disebabkan oleh kenyataan bahwa dalam membahasakan wahyu Tuhan pada manusia diperlukan sebuah media atau sistem bahasa yang dapat dipahami oleh masing-masing subyek terlibat dalam komunikasi, terutama subyek yang menjadi sasaran pesan. Sebuah pernyataan bahwa Tuhan mengutus seorang Rasul dengan menggunakan bahasa kaumnya secara lnguistik adalah dalam pengertian diatas, bukan berarti sejak lawh al-Mahfuzh bahasa wahyu tertulis dengan bahasa Arab. Karena itulah, maka kalimat "lisanin Arabiyyin Mubin" menurut penulis adalah dalam pengertian sistem kebahasaan dialam natural manusia.
Jika pada tahap komunikasi Tuhan dengan Muhammad sebagai bentuk "transisi peralihan" dari parole Tuhan kepada langue (sistem bahasa masyarakat) Arab. Maka komunikasi antara Muhammad dengan masyarakat Arab semakin memastikan, bahwa peralihan dari parole Tuhan ke langue (sistem bahasa) masyarakat penerima wahyu pertama kali, merupakan "suatu keniscayaan". Tanpa peralihan tersebut, mustahil wahyu yang berisi pesan Tuhan yang bentuk bahasa parole Tuhan bakal diterima oleh manusia sebagai makhluknya. Disinilah tampak, wahyu berkenalan dengan sistem bahasa natural, bahasa manusia, khususnya sistem bahasa masyarakat Arab.
Penyampaian pesan Tuhan dengan menggunakan bahasa Arab, tentunya masih menggunakan ungkapan bahasa lisan. Muhammad sebagai komunikator menyampaikan pesan Tuhan itu melalui bahasa lisan. Setiap kali menerima pesan, Muhammad menyampaikan kepada para sahabatnya, dan meminta untuk menghafalkannya. Tradisi mulia di masyarakat Arab misalnya; ditunjukkan dengan kebiasaan membaca syi'ir. Sedangkan tradisi menghafal ditunjukkan oleh banyaknya para penghafal wahyu dan hadits. Jika mengacu pada wahyu yang pertama yang disampaikan Tuhan kepada Muhammad sebagaimana uraian diatas sangat jelas menjdi buku bahasa lisan wahyu.
Singkatnya, perdebatan tentang apakah lafadz dan maknanya wahyu berasal dari Tuhan atau Muhammad yang menunjukkan pada realitas supra-natural dalam parole Tuhan atau di lawh mahfudz merupakan perdebatan yang tidak pada tempatnya, sebab wilayah supra-natural itu berada di luar jangkauan kapasitas akal manusia. Perbedangan pandangan didalam ontologi kalam Tuhan yang telah diperdebatkan oleh manusia sepanjang sejarah sehinga fungsi teks al-Quran sebagai langue beralih pada posisi parole. Sehingga semua kalangan umat Islam meletakkan al-Quran pada posisi parole. Mestinya, perdebatan itu diharapkan pada wahyu yang kini telah dibahasakan dengan bahasa masyarakat Arab, sebab pada aspek inilah, wahyu mengalami naturalisasi yang kemudian lazim disebut al-Quran.
F. Korpus Resmi Tertutup: Mushaf Usmani
Komunikasi bahasa Arab yang digunakan adalah bahasa lisan dari wahyu Tuhan terjadi pada masa Muhammad masih hidup. Setelah Muhammad meninggal, maka pengganti perjuangan Islam diteruskan oleh para sahabat-sahabatnya yaitu Abu Bakar, Umar Bin khattab, Usman Bin Affan dan Ali Bin Thalib. Pasca meninggalnya Muhammad para sahabat sebagai khalifah telah berhasil mendakwahkan dan menyebarkan Islam keluar semanjung Arab. Dicatat dalam sejarah bahwa perjuangan para empat khalifah mempunyai karakter dan corak tersendiri didalam memegang pemerintahannya sehingga perjalanan pemerintahannya tersebut, juga mengalami hambatan yang sangat signifikan dengan menggunakan beberapa cara yang digunakannya.
Dalam penyebaran Islam itu ada dual hal yang muncul yaitu dengan terpaksa, para sahabat menggunakan kekerasan dalam bentuk peperangan, dan munculnya perdebatan dikalangan para sahabatan tentang variasi bacaan al-Quran yang oleh Muhammad dibahasakan dengan tujuh huruf demi memudahkan para kabilah yang menggunakan bahasa yang berbeda dalam membaca dan memahami al-Quran. Untuk mengantisipasi memudahnya eksistensi "keotentikan" al-Quran yang masih tersimpan didalam hafalan para sahabat demi menghindari konflik di antara umat Islam yang disebabkan variasi bacaan teks, maka diadakanlah pengumpulan ayat-ayat al-Quran yang pada mulanya masih berada di tangan para penghafal, dengan menyatukan bahasa. Dengan sangat cerdas, para sahabat menanggapi situasi tersebut, dan selesai secara sempurna pada masa pemerintahannya Utsman. Khalifah Utsman, kemudian membentuk tim penulis yang harus membukukan al-Quran, yang awalnya masih bertebaran di benak para penghafal dari yang terdapat di palapah kurma, batu serta kulit binatang kedalam sebuah Mushaf, yang kelak dinamakan dengan Mushaf Utsmani.
Pada tahap selanjutnya, peralihan dari bahasa parole Tuhan sebagai wahyunya dengan menggunakan bahasa individual menuju ke langue sebagai pemilik bahasa Arab yang disebut al-Quran dengan menggunakan bahasa lisan, kemudian bahasa al-Quran disebar-luaskan kedalam bentuk bahasa tulisan, maka inilah yang disebut dengan Mushaf Utsmani. Pada perjalanan naturalisasi wahyu Tuhan, yakni proses pembukuan dari bahasa lisan wahyu yang disebut al-Quran, kedalam bentuk, mushaf Utsmani yang ada ditangan umat Islam. Mushaf Utsmani ini dibaca, dihormati, sebagaimana layaknya membaca dan menghormati wahyu Tuhan yang sakral dan masih berbentuk bahasa lisan atau al-Quran. Dengan posisi peralihan dalam bentuk lisan (wahyu) ke bahasa tulisan (mushaf).
Hubungan bahasa al-Quran dan Mushaf Ustmani, dengan pesan Tuhan terperangkap kedalam budaya masyarakat Arab, sebagai konsekuensi peralihan pesan Tuhan dari parole ke sistem bahasa Arab, maka dibawah ini akan dianalisis secara singkat bagaimana pesan Tuhan itu kian tak berdaya terperangkap dalam bahasa tulisan. Kemudian, dilanjutkan pada pelacakan perubahan aspek semantik wahyu dari peralihan bahasa lisan kedalam bentuk tulisan. Dan disamping peralihan dari parole Tuhan pada sistem bahasa atau langue masyarakat Arab, juga mengakibatkan terjebaknya pesan Tuhan adalah peralihan dari sistem bahasa Arab yang berbentuk lisan kepada bentuk tulisan dan perampingan satu bahasa, sedangkan bahasa Arab Quraisy yang menjadi Mushaf resmi umat Islam.
Ketika dirampingkan menjadi satu bahasa, demikian pula pluralitas makna bahasa wahyu yang semula terdapat dalam tujuh bahasa sesuai dengan tujuh budaya kabilah, terpangkas dan cakupan wacana yang diwujudkan ke dalam teks tulisan seperti Mushaf Utsmani, akhirnya menjadi terbatas sebatas satu realitas budaya masyarakat Arab Quraisy. Sedangkan Khalifah Utsman telah menghilangkan dan menyensor bahkan memusnahkan korpus kitab-kitab individu, seperti milik Ibnu Mas'ud dan Siti Hafsah. Ini menunjukkan yang jelas, bahwa implikasi pada pemusatan pembacaan hanya pada Mushaf Utsmani. Dengan penyempitan makna wahyu Tuhan yang dibungkus dengan bahasa al-Quran sebagai bahasa lisan, kemudian wahyu Tuhan diperkecil lagi dengan bahasa tulisan yang disebut dengan Mushaf. Jika boleh memberi istilah, Mushaf Utsmani ini telah menjadi "penjara" bagi pesan rahasia Tuhan.
Penjara itu, kian samar, ketika bahasa Arab yang digunakan sebagai pembungkus pesan Tuhan, dan kini telah mewujud dalam bentuk Mushaf, dijadikan sumber asasi pencarian pesan Tuhan dan dibaca dengan pendekatan sinkroni yang merujuk pada penuturnya secara obyektif. Akhirnya, subyektifitas atau obyektifitas menjadi problem mendasar dalam pencarian pesan Tuhan. Dua hal ini bukan sekedar pilihan-pilihan sederhana, tapi mengandung jebakan. Memilih berpikir obyektif, walaupun enak di dengar, dimungkinkan juga sebagai sebuah jebakan yang dibuat oleh penganut budaya dan ideologi tertentu dengan berjalan dibalik asumsi epistemologi. Demikian pula memilih yang kedua. Ketika memilih berpikir yang obyektif, berarti yang akan dicari adalah makna asli sebuah bahasa, sebaliknya memilih berpikir subyektif, juga akan bakal diklaim mengesampingkan pesan Tuhan.
Kesimpulan
Bahasa Tuhan adalah bahasa yang abstrak diluar jangkauan akal manusia sedangkan al-Quran merupakan bahan kajian teks yang berntuk tulisan untuk memberikan makna baru akan realitas yang melingkupnya. Sementara Mushaf, merupakan reduksi makna terhadap wahyu yang berbentuk bahasa lisan yaitu bahasa al-Quran. Para peminat tentang kebahasaan yang dikembangan oleh pakar strukturalis untuk menemukan makna yang obyektif dan rasional sesuai dengan ruang dan waktu. Salah satu model pendekatan yang digunakan didalam memahami kalam Tuhan dengan analisis linguistik dengan pendekatan parole dan langue, sinkroni dan diakroni serta penanda dan petanda. Perampingan unsur-unsur linguistik tersebut sangat signifikan didalam sistem bahasa yang berlaku.
Sedangkan bahasa Tuhan masuk pada wilayah parole yang tidak bisa ilmiahkan, karena bahasa parole adalah wahyu Tuhan yang tidak di intervensi oleh sisitem bahasa manusia. Berarti kedudukannya, menempati bebas dan tidak terikat pada apapun, inilah yang disebut dengan wahyu personal dan rahasia. Sementara al-Quran merupakan bahasa langue yang dokonstruksi oleh masyarakat secara pasif, artinya sistem bahasa tidak perlu mencari asal-usul tentang bahasa itu sendiri, akan tetapi cukup mengkaji sistem bahasa yang berlaku dan menjalin komunikasi yang efektif sesuai dengan aturan dan budaya masyarakat yang bersangkutan. Didalam linguistik yang disebut dengan sinkroni bukan diakroni. Maka didalam linguistik parole dan langue harus berposisi pada ruang yang beda.
Model ini, sangat baru untuk dilanjutkan dalam pendekatan studi Islam khususnya kajian-kajian linguistik modern yang dikembangkan oleh Ferinand De Sausure, kemudian oleh Paul Ricouer sebagai bapak post strukturalis. Akan tetapi, jika memahami kembali bahasa Tuhan dalam perpektif linguistik modern sebagai pendekatan didalam pemikiran Islam, maka ada problem yang ditangani yaitu eksistensi Wahyu Tuhan yang bungkus kedalam bahasa Arab, kemudian korpus yang diresmikan menjadi Mushaf yang ditulis oleh manusia. Maka wahyu Tuhan akan kehilangan eksistensi otoritas sebagai pemilik pesan wahyu sehingga al-Quran yang dibaca sekarang oleh seluruh umat Islam tidak lagi sakral dan otentik. Inilah wahyu yang dipenjara oleh bahasa Arab dengan sebutan Mushaf Utsmani.
Daftar Pustaka
Ahmad Zaki Mubarok, Pendekatan Strukturalisme Linguistik Dalam Tafsir al-Quran Kontemporer, (Yogyakarta: elSAQ Press, 2007).
Aksin Wijaya, Arah Baru Studi Ulum al-Quran; Memburu Pesan Tuhan Di Balik Fenomena Budaya, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009).
__________, Menggugat Otentisitas Wahyu Tuhan; Kritik Atas Nalar Tafsir Gender, (Yogyakarta: Safiria Insania Press, 2004).
Farid Esack, Samudera al-Quran (Terj), (Yogyakarta: Diva Press, 2007).
Hasan Hanafi, Hermeneutika al-Quran, (Terj), (Yogyakarta: Nawesea, 2009).
__________, Metode Tafsir Dan Kemaslahatan Umat, (Terj), (Yogyakarta: Nawesea, 2007).
Ibnu Khaldun, Muqaddimah, (Terj), (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1986).
Khalil Abdul Karim, Negara Madinah: Politik Penaklukkan Masyarakat Suku Arab, (Yogyakarta: LKiS, 2005),
K. Bartens, Fisafat Barat Kontemporer Prancis (Terj), (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001).
Kurniawan, Semiologi Roland Barthes, (Magelang: Indonesiatera, 2001).
Nasr Hamid Abu Zaid, Tekstualitas al-Quran, Kritik Terhadap Ulumul Quran (Terj), (Yogyakarta: LKiS, 2001).
_________________, Imam Syafi’i: Moderatisme, Eklektisisme, Arabisme, (Yogyakarta: LKiS, 1997)
Paul Ricoeur, Filsafat Wacana; Membelah Makna Dalam Anatomi Bahasa, (Terj), (Yogyakarta: IRCiSoD, 2002).
Ruslani, Masyarakat Kitab dan dialog antara Agama, (Yogyakarta: Bentang Budaya, 2000).
Sri Ahimsa Putra, Strukturalisme Levi Strauss: Mitos Dan Karya Sastra, (Yogyakarta: Galang Press, 2001).
Toshihiko Izutsu, Relasi Tuhan Dan Manusia; Pendekatan Semantik Terhadap al-Quran, (Terj), (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1997).
POTRET PENDIDIKAN NASIONAL: UPAYA MEREALISASIKAN PENDIDIKAN PERADABAN BANGSA.
POTRET PENDIDIKAN NASIONAL:
UPAYA MEREALISASIKAN PENDIDIKAN PERADABAN BANGSA.
Oleh Tauhedi As’ad
Pendahuluan
Perkembangan pendidikan bangsa Indonesia saat ini, mengalami benturan peradaban global sehingga berimplikasi terhadap perkembangan politik, sosial, pendidikan, kebudayaan, ekonomi serta agama. Namun dalam perkembangan selanjutnya, pendidikan Indonesia secara aktual mangalami sedikit kekacauan terhadap proses pembelajaran pendidikan demokrasi. Ada tiga persoalan yang terjadi pada pendidikan nasional secara umum sehingga mempengaruhi terhadap peradaban bangsa, yang pertama persoalan landasan dan fondasi pendidikan yang kedua persoalan sistem dan struktur pendidikan sedangkan yang ketiga persoalan operasional pendidikan . Oleh karena itu, pandangan masyarakat yang notabene masyarakat majemuk yang menginginkan untuk menjunjung tinggi terhadap nilai-nilai demokrasi ,
Maka pendidikan nasional harus berwatak holistik-universal dan menciptakan peradaban bangsa yang berkeadilan. Sementara perkembangan dunia pendidikan nasional kehilangan kemurnian dan karakteristik dalam bingkai membangun peradaban bangsa yaitu mencerdaskan sebuah bangsa dan menciptakan manusia universal. Sedangkan detik-detik ini, dunia pendidikan tidak bisa mewakili prestasi terhadap mutu dan kualitas di bandingkan dengan pendidikan internasional terutama pendidikan tingkat Asia. Persoalan dan problem pendidikan bangsa diakibatkan oleh ketidak seriusan pemerintah dalam menangani kekurangan infrasrtuktur pendidikan sehingga pendidikan nasional tidak mempunyai harapan nilai-nilai kualitas sumber daya manusia. Jika demikian adanya, bahwa pendidikan nasional akan kehilangan arah dan keadilan sosial terhadap pendidikan yang berbasis pada nilai-nilai kerakyatan, multikultural dan demokrasi, sedeangkan demokrasi pendidikan tersebut sangat erat berkaitan dengan kebebasan yang berdasarkan pada pandangan falsafah Negara.
Dengan demikian, pendidikan seharusnya melakukan transformasi baru untuk mengubah cara berpikir magis menuju berpikir kritis, agar pendidikan nasional tetap mengevaluasi kebijakan pemerintah dan menegakkan peradaban pendidikan demokrasi. Sedangkan realitas pendidikan bangsa ini tidak menciptakan kemanusiaan yang manusiawi, justru yang terjadi adalah pendidikan sangat menakutkan karena model pembelajaran pendidikan dalam lembaga sekolah formal apa yang dikatakan oleh Ainurrofiq Dawam persis menyamakan sekolah dengan “Penjara” . Aturan sistem dan metodologi yang konvensional seringkali menjenuhkan terhadap peserta didik, bahkan peserta didik hanya sebagai obyek bahasan belaka, maka pendidikan bangsa akan melahirkan lembaga sekolah yang masuk-keluar absen yang hanya mendapatkan ijazah semata, sehingga berimplikasi pada pola berpikir yang baku dan posivistik, dengan model pemikiran pendidikan tersebut sebenarnya merupakan pendidikan yang sangat membahayakan terhadap perkembangan peradaban bangsa. Dan yang harus ditegakkan di dunia pendidikan nasional adalah pendidikan kritis transformatif.
Sedangkan kegelisahan penulis hanya mendeskripsikan persoalan peradaban bangsa dalam dunia pendidikan nasional serta melihat secara kritis terhadap perkembangan dan problem pendidikan Indonesia dengan isu-isu aktual saat ini. Pertanyaannya adalah apakah pendidikan Indonesia hanya sebagai alat legitimasi kekuasaan belaka sehingga pendidikan nasional mempengaruhi bangsa yang tidak mempunyai kualitas yang tinggi? Implikasinya terhadap cara pandang dan berpikir generasi bangsa untuk melakukan transformasi pendidikan kebebasan secara demokratis dengan merumuskan manajemen dan kebijakan pendidikan yang di harapkan oleh bangsa. Dengan analisis ini, dunia pendidikan seharusnya mengkaji ulang dan menggagas kembali terhadap kebijakan pemerintah yang tidak memihak kepentingan rakyat yang berdasarkan pada kebebasan dalam pendidikan demokrasi .
Potret Dan Problem Pendidikan Nasional
Diakui atau tidak, pendidikan di Indonesia sangat terpuruk se-asia, karena wacana pendidikan nasional tidak holistik dan universal, sehingga kebijakan pemerintah tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat sosial untuk mewujudkan nilai-nilai pendidikan demokrasi . Banyak kejangkalan yang terjadi pada lembaga-lembaga pendidikan formal yang sangat memperhatinkan baik dari segi infrastruktur maupun dari sumber daya manusia itu sendiri. Bahkan dunia pendidikan tidak mampu memberikan penyadaran kemanusiaan yang progresif serta agresif untuk melakukan perubahan sosial yang sangat diharapkan oleh bangsa. Pendidikan bangsa hanya berlaku pada ruangan-ruangan yang tidak mampu melihat realitas dunia luar yang sedang berkembang atau sudah maju. Dengan demikian, ada pola bagian tertentu yang kebiasaan dalam kesadaran dunia pendidikan nasional yang masih melekat karakteristik pemikiran masyarakat yaitu kesadaran magis, kesadaran na’if dan kesadaran tranformatif atau kritis .
Dari kriteria-kriteria tersebut akan berimplikasi terhadap kemajuan dan perkembangan pendidikan, kesadaran masyarakat dalam dunia pendidikan masih banyak masuk pada wilayah kesadaran magis, paling tidak ketingkat kesadaran na’if, sehingga problem pendidikan di Indonesia tidak berkembang sesuai dengan realitas yang melingkupinya. Namun yang sangat signifikan dalam proses memahami pengetahuan masyarakat seringkali menerima begitu saja tanpa adanya nalar kritis untuk mengkritisi kebijakan yang diskriminatif.
Sedangkan fonomena pendidikan di masyarakat, dalam meningkatkan kualitas pendidikan masih sangat sulit untuk diselesaikan dan terbukti kebijakan pemerintah tidak merata dalam menyelenggarakan pendidikan untuk memberikan alokasi dana terhadap lembaga pendidikan yang telah diatur oleh undang-undang Negara sebanyak 20% atau lebih dari anggaran pendapatan belanja Negara (APBN) dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) . Dengan analisis diatas sebenarnya merupakan kebijakan politis saja yang dilakukan oleh pemerintah, sehingga perjalanan pendidikan di Indonesia berjalan ditempat. Maka potret dunia pendidikan nasional tidak mampu membebaskan peradaban manusia dari persoalan-persoalan sosial untuk menciptakan pembentukan struktur kesadaran agensi manusia .
Dengan asumsi tersebut pendidikan bangsa mengalami kegagalan yang serius, dan akan merusak pola kesadaran dalam pemikiran manusia universal, pendidikan tersebut akan menjadi sepanjang hidup selama ini kebijakan pemerintah tidak dikritisi kembali dalam manajemen pendidikan yang memihak kepada kepentingan tertentu. Oleh karenanya, oreintasi pendidikan nasional bukanlah mengejar titel sebagai identitas formal dan ijazah belaka melainkan meningkatkan peradaban kualitas intelektual yang sangat dibutuhkan oleh bangsa kita. Jika tercipta rumusan dan terobosan baru pendidikan kritis untuk melakukan perubahan dan tranformasi sosial maka satu-satunya yang harus diterapkan peradaban bangsa dalam pendidikan nasional adalah pendidikan kerakyatan, multikulturalime dengan cara transformasi kritis di dalam kehidupan sosial.
Peradaban Pendidikan Kerakyatan
Korelasi pendidikan dengan problem sosial masyarakat terutama masalah-masalah ekonomi kerakyatan, maka pendidikan seharusnya memiliki garda depan didalam kehidupan sehari-hari, karena tanpa pendidikan manusia tidak akan mengetahui proses perkembangan peradaban kemanusiaan untuk mencerdaskan dalam kehidupan bangsa sebagai perioritas utama . Dengan pendidikan bangsa sebagai penyangga Negara maka pendidikan kerakyatan harus diutamakan, untuk memajukan sebuah bangsa dengan cara melihat perubahan dan perkembangan masyarakat sosial. Wacana pendidikan kerakyatan tersebut harus disikapi dan dirumuskan kembali dalam dunia pendidikan nasional, serta akan mewujudkan kualitas manusia secara komprehensif agar peradaban bangsa akan menciptakan kesadaran transformatif untuk mewarnai cita-cita pendidikan dalam demokrasi bangsa dengan catatan tidak ada “Domestifikasi Pendidikan” .
Sehingga lembaga pendidikan hanya alat untuk mendapatkan pengetahuan dari kekusaan yang berdampak pada hilangnya kesadaran kritis, sedangkan masyarakat tidak mampu memasuki gerakan progresifitas dalam menata pendidikan kelas sosial untuk mengubah tatanan yang transformatif, implikasinya, jika pendidikan peradaban diutamakan untuk membebaskan ekonomi kerakyatan dari belenggu kebijakan pemerintah yang menindas, maka pendidikan kerakyatan mampu mengusai segala bidang informasi global dengan bermacam tantangannya. Realitas yang berkembang bahwa pendidikan di Indonesia sengaja dilakukan dengan cara formulasi sistem pendidikan dan kekuasaan untuk menjinakkan, dan yang terjadi dalam dunia pendidikan nasional seringkali membunuh karakteristik berpikir keilmuan dan pengetahuan yang mampu diaplikasikan ke dalam realitas, serta diskriminasi pemerintah terhadap masyarakat atau rakyat marginal.
Jelaslah bahwa visi dan misi pendidikan kerakyatan ini merupakan langka baru untuk melahirkan integralitas-interkoneksitas, agar pendidikan tersebut mampu menyelesaikan persoalan-persoalan sosial yang sangat berhubungan dengan kepentingan otoritas kekuasaan . Di Indonesia, pengelolah pendidikan masih memegang peranan otoritas pendidikan yang meresahkan strata sosial terutama mengenai ketidak mampuan dalam pembiyaan pendidikan. Salah satu bukti pembiyaan pendidikan masih bermacam-macam untuk di berlakukan, padahal alokasi dana pendidikan telah di tanggung oleh pemerintah yang di amanatkan oleh undang-undang, sehingga biaya pendidikan semakin hari tambah meningkat. Yang sangat ironis sekali, pembiayaan pendidikan tiap tahunnya bertambah meningkat sesuai dengan kuantitas peserta didik, akhirnya segala kebutuhan lembaga sekolah formal harus di lunasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Mestinya pendidikan nasional yang harus berbasis pada masyarakat
Dengan model lembaga pendidikan tersebut, sesungguhnya adalah pendidikan bisnis berarti generasi bangsa kita menyiapkan diri untuk menjadi pengangguran terbaik didunia ini. Sehingga frustasi masyarakat banyak sekali terhadap persoalan pendidikan nasional yang terjadi di negeri ini, dan inilah salah satu relasi pendidikan dan kekusaan untuk menundukkan masyarakat terhadap penguasa pendidikan yang selalu menindas bahkan pengetahuan-pun, pendidikan sengaja diciptakan untuk berpikir ekonomis dengan cara model manajemen kelas sosial sehingga pendidikan nasional bermacam-macam nama lembaga di dalam pendidikan formal. Akibatnya masyarakat marjinal akan merasa terasing terhadap pendidikan yang serba biaya dan masyarakat tidak berbuat sesuatu terhadap kebijakan otoritas kekuasaan pendidikan sehingga masyarakat menimbulkan represif dan konfrontatif pendidikan komoditi.
Dengan biaya pendidikan tersebut semakin mencekik terhadap peserta didik yang tidak mampu untuk membayarnya. Dimanakah letak keadilan pendidikan peradaban bangsa, jika lembaga pendidikan formal yang bermutu itu hanya untuk mereka yang punya uang. Oleh karena itu, pemerintah secepatnya untuk menghapus biaya pendidikan yang mengarah kepada bisnis pendidikan agar tidak terjadi penindasan bagi rakyat yang tidak mampu, serta para pengelolah pendidikan pusat dan pendidikan daerah harus melakukan dialog secara langsung dengan realitas masyarakat. Dengan semangat perubahan kebijakan-kebijakan pemerintah terhadap pendidikan kerakyatan didalam sebuah bangsa dan Negara akan melahirkan peradaban bangsa dengan integralitas dan interkoneksitas dalam kehidupan sosial-universal.
Peradaban Pendidikan Multikultural
Salah satu bagian untuk menciptakan peradaban bangsa sebagai tonggak dan tiang bangsa Indonesia didalam pendidikan nasional adalah pendidikan multikulturalime, karenanya multikulturalime sebagai kenyataan yang mampu memberikan tekanan terhadap pemerintah, pendidikan dan ekonomi yang telah mapan berubah untuk berinteraksi dengan penduduk dari latar belakang etnik dan bangsa yang berbeda-beda pula . Konsep multikulturelisme ini relatif baru dan masih sebatas wacana dan perdebatan dikalangan para pakar pendidikan di Indonesia untuk dijadikan landasan konseptual kedalam kurikulum pendidikan nasional dengan materi pendidikan demokrasi dan multikulturalisme , namun pendidikan multikultural sangat relevan untuk diterapkan di negeri kesatuan RI ini, karena didalam konteks ke-Indonesia-an memiliki bermacam-macam ke anekaragam-an kebudayaan, atau yang disebut dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Tujuannya, minimal untuk menghindari terjadinya konflik horizontal dan menciptakan keharmonisan serta menghargai perbedaan. Pendidikan multikultural tersebut akan berimplikasi terhadap demokratisasi agar pluralisme bangsa akan menciptakan satu-kesatuan. Implikasinya adalah pendidikan multikultural akan melahirkan pendidikan yang membebaskan untuk keluar dari kungkungan penindasan penguasa. Paradigma pendidikan multikultural secara implisit telah tertuang dalam salah satu pedoman dari pasal 4 UU No. 29 Tahun 2003 di dalam Sistem Pendidikan Nasional. Dalam pasal dijelaskan, bahwa “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), nilai-nilai agama, nilai kultural dan kemajemukan” .
Dengan konteks ini, oreintasi pendidikan multikultural adalah menciptakan kesadaran sosial untuk menghargai, menghormati dan menerima perbedaan budaya. Sikap demikian, maka tidak ada prasangka dan kesalah pahaman pluralisme didalam kehidupan masyarakat sosial. Sedangkan menurut James A. Banks, menyatakan bahwa tujuan pendidikan multikutural dirumuskan sebagai berikut: tujuan multikultural adalah pendidikan untuk kebebasan. Pendidikan multikultural dimaksudkan untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk berpartisipasi dalam masyarakat yang membebaskan dan melakukan gerakan pendidikan demokratis. Pendidikan multikultural mengembangkan kebebasan, kemampuan dan keterampilan dalam menerobos batas-batas budaya dan etnis dalam berpartisipasi dengan kebudayaan dan kelompok lain.
Dengan kebudayaan bermacam-macam di Indonesia dan sikap toleransi terhadap sesamanya, sedangkan dalam proses pembelajaran pendidikan dengan cara berpikir dialektika dan inklusif akan melahirkan pengetahuan masyarakat pluralistik di Indonesia. Penerapan pendidikan multikultural tersebut dirumuskan dalam kebijakan pemerintah untuk membahas kurikuler yang berdasarkan pada kebudayaan bangsa. Dan inilah hakikat pendidikan nasional dengan alasan bahwa pendidikan multikultural tida lain menciptakan integralitas dan interkoneksitas bangsa sebagai peradaban. Nilai-nilai kebudayaan bangsa kita paling tidak mengurangi terjadinya konflik horizontal yang mengakibatkan bertumpahan darah yang dipengaruhi oleh eksternal politik kekuasaan.
Jadi arah oreintasi pendidikan multikultural adalah mengembangkan peradaban bangsa untuk saling berhubungan dengan realitas baik dari etnis, sosial keagamaan dan politik. Nah jika konsep dan wacana pendidikan tersebut tidak diterapkan dalam lembaga pendidikan sebagai konsep dasar yang harus dipelajari oleh peserta didik untuk menghargai toleransi, menghargai menghormati, dan menghargai perbedaan pluralisme. Maka akan melahirkan separatis dan emosi-represif yang akan merusak terhadap peradaban bangsa dan perjalanan hidup manusia. Didalam agama-Pun sebagai pedoman pokok dasar juga dianjurkan untuk memamahi tentang pendidikan multikultural serta ke-anekaragaram-an dalam menciptakan integralitas didalam peradaban bangsa. Dengan kata lain, hakikat pendidikan multikultural adalah menciptakan proses berpikir dewasa untuk melahirkan manusia yang bermartabat dengan cara menegakkan nilai-nilai kebebasan dan demokrasi.
Pendidikan Transformatif Menuju Peradaban Bangsa
Kesadaran akan realitas dan problem pendidikan bangsa yang telah diuraian diatas, penulis memberikan konstribusi pemikiran dan pemahaman untuk membenahi krisis multidisipliner secara obyektif terhadap perkembangan pendidikan nasional dalam rangka merekonstruksi wacana pendidikan positivisme yang melahirkan pemikiran rasionalitas instrumental konvensional yang dikontrol oleh pemerintah . Tujuannya adalah upaya terciptanya kualitas pendidikan sebagai cermin peradaban bangsa yang harus dilakukan terus-menerus untuk mewujudkan kewibawaan masyarakat plural. Sehingga pendidikan nasional akan melahirkan integralitas-interkoneksitas didalam proses pendidikan baik dari aspek internalisasi pendidikan yang berhubungan dengan sumber daya manusia maupun eksternalisasi pendidikan yang berhubungan dengan lingkungan sosial masyarakat. Dengan paradigma tersebut konsepsi pendidikan seharusnya beroreintasi pada perkembangan realitas kesadaran manusia, demi menegakkan keadilan sosial yang bermartabat
Pendidikan sebagai penyangga bangsa, sedangkan salah satunya adalah pendidikan kritis transformatif untuk menjadikan harapan masa depan. Perubahan sikap dan tindakan yang dilakukan oleh pendidikan penguasa untuk melakukan gerakan pemikiran kritis kedalam realitas sosial dengan konsistensi yang penuh tanggung jawab terhadap pendidikan nasional. Dengan kata lain pendidikan pada hakikatnya menciptakan kesadaran transformatif didalam kehidupan realitas nyata sehingga manusia mengetahui eksistensi hidup yang telah mendapatkan konsensus bersama. Jika perkembangan pendidikan tidak ada yang mengontrol terhadap kebijakan pemerintah dalam proses berlangsungnya pembelajaran pendidikan nasional, maka pendidikan bangsa tidak akan mempunyai prestasi besar didalam persaingan catur global. karena konsep pendidikan transformatif tersebut akan melahirkan peradaban bangsa dan menciptakan kemanusiaan yang bermoral demi berlangsungnya tatanan keadilan sosial masyarakat.
Paling tidak yang harus diciptakan adalah formulasi nalar kritis pendidikan transformatif untuk menjadi wahana kesadaran kelembagaan pendidikan formal dan mengembangkan potensi diri untuk mewarnai cita-cita peradaban bangsa. Pada tiap-tiap kelembagaan pendidikan nasional yang harus ditegakkan dalam memajukan peradaban bangsa adalah mengkritik kebijakan pemerintah dalam tiap-tiap momentum kekuasaan dengan menggunakan nalar kritis transformatif yang disesuaikan dengan undang-undang Negara dan watak kebangsaan. Sehingga pendidikan nasional mampu mewarnai cita-cita yang bermutu didalam dunia pendidikan demokrasi yang akan melahirkan kualitas sumber daya manusia yang mampuni, serta mampu bersaing didalam pemikiran kritis transformatif dengan peta globalisasi, dengan segala dimensi multidisipliner untuk mengangkat derajat peradaban bangsa.. Hal ini dapat dilacak dari subtansi peradaban bangsa yang kritis transformatif yang terkandung dalam Undang-Undang Sisdiknas No.20 tahun 2003.
Kesimpulan
Pendidikan nasional sebagai potret dan cerminan peradaban bangsa untuk memajukan sebuah eksistensi dalam menciptakan prestasi mutu dan kualitas sumber manusia secara universal dengan landasan kesadaran kritis transformatif. Kebijakan pemerintah tidak lagi menjadi inkonsistensi dalam proses pembelajaran pendidikan nasional. Pendidikan negeri ini harus mampu dibenahi kekurangan dan kelemahan infrastruktur pendidikan yang sangat intervensi terhadap kebijakan pemerintah yang mengakibatkan penindasan masyarakat yang tidak mampu untuk membiayai sarana pendidikan sesuai dengan amanat undang-undang Negara. Maka pendidikan demokrasi akan menciptakan keadilan sosial yang bermartabat sehingga masyarakat tidak mengalami refresif-frustasi sosial.
Dengan kesadaran kritis transformatif, peradaban pendidikan nasional mampu mengaplikasikan nilai-nilai pendidikan demokrasi yang berbasis kerakyatan dan pendidikan berbasis multikultural guna untuk menciptakan keharmonisan bersama dan menghargai perbedaan di negeri ini. Karena itu, masyarakat Indonesia adalah kompleksitas yang sangat berhubungan dengan suku, agama ras, dan antar golongan yang disebut dengan SARA. Maka pengelolah pendidikan nasional harus menetralisir geografis bangsa yang sangat pluralistik dalam menjalani roda pemerintahan untuk memformulasi kurikulum pendidikan nasional secara integralitas-interkoneksitas.
Oleh karenanya, upaya pendidikan sebagai penyangga peradaban bangsa perluh adanya nalar konstruktif yang sangat diperlukan untuk melakukan perubahan didalam kehidupan sehari-hari. Yaitu kesadaran manusia yang mengutamakan nilai-nilai pendidikan kritis transformatif yang berdasarkan pada watak dan moralitas bangsa, sehingga pendidikan nasional mempunyai nilai prestasi dan orientasi yang jelas dalam memajukan bangsa Indonesia untuk mencerdaskan peserta didik didalam pendidikan yang demokratis, paling tidak bisa mewakili kualitas prestasi dan kemampuan sumber daya manusia khususnya dengan pendidikan manca Negara.
Daftar Pustaka
Achmadi, Ideologi Pendidikan Islam, Paradigma Humanisme Teosentris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
A. Smith, William, Conscientizacao Tujuan Pendidikan Paulo Freire, Yogayakarta: Pustaka Pelajar, 2008..
Arif, Mahmud, Pendidikan Islam Transformatif, Yogyakarta: LKiS, 2008.
Buchori, Mochtar, Pendidikan Antisipatoris, Yogyakarta: Kanisius, 2001.
Baidhawy, Zakiyuddin, Pendidikan Agama Berwawasan Multikultural, Jakarta: Erlangga, 2002.
Departemen Agama RI, Al-Quran Dan Terjemahannya, Jakarta: J-ART, 2007
Fajar, A. Malik, Holistika Pemikiran Pendidikan, Jakarta: Rajawali Pers, 2005.
Freire, Paulo, Politik Pendidikan Kebudayaan Kekuasaan Dan Pembebasan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.
Irawan, Ade dkk, Mendagangkan Sekolah, Jakarta: Indonesia Corroption Watch, 2004.
Idi, Abdullah & Suharto, Toto, Revitalisasi Pendidikan Islam, Yogyakarta: Tiara Wacana, 2006.
Karim, Muhammad, Pendidikan Kritis Transformatif, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2009.
Machali, Musthofa (Ed), Pendidikan Islam Dan Globalisasi, Yogyakarta: Ar-Ruzz, 2004.
M. Chan, Stevan, Pendidikan Liberal Berbasis Sekolah, Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2002.
Mu’arif, Wacana Pendidikan Kritis, Yogyakarta: IRCiSoD, 2005.
Nuryanto, M. Agus, Mazhab Pendidikan Kritis, Menyikapi Relasi Pengetahuan Politik Dan Kekuasaan, Yogyakarta: Resist Book, 2008.
Nugroho, Riant, Pendidikan Indonesia: Harapan, Visi, Dan Strategis, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
Sirozi, M. Politik Pendidikan, Jakarta: Rajawali Pers, 2007.
Susetyo, Benny, Politik Pendidikan Penguasa, Yogyakarta: LKiS, 2005.
Tilaar, H.A.R. kekusaan & Pendidikan Suatu Tinjauan Dari Perspektif Studi Kultural, Magelang: Indonesiatera, 2003.
Yaqin, Ainul M. Pendidikan Multikultural Cross-Cultural Understanding Untuk Demokrasi dan Keadilan, Yogyakarta: Pilar Media, 2007.
Zubaedi, Pendidikan Berbasis Masyarakat, Upaya Menawarkan Solusi Terhadap Berbagai Problem Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.
PRINSIP-PRINSIP METODE INTERPRETASI NALAR Al-QURAN KONTEMPORER
PRINSIP-PRINSIP METODE INTERPRETASI NALAR Al-QURAN KONTEMPORER
Oleh: Tauhedi As'ad
A. Pendahuluan.
Al-Quran adalah sumber tradisi pengetahuan yang diwariskan oleh sejarah intelektual muslim. Sejak Muhammad hadir al-Quran selalu menghiasi kecerdasan ntelektual maupun kecerdasan spiritual. Sehingga al-Quran eksis memberikan pewarnaan interpretasi demi kemaslahatan umat. al-Quran adalah petunjuk bagi manusia yang berakal untuk menyelesaikan secara kritis didalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan ruang dan waktu. Di akui atau tidak, bahwa wahyu adalah bahasa Tuhan yang transendental dan sakral dengan cara menyakininya, sedangkan al-Quran turun kebumi merupakan bahasa tafsir yang ditafsirkan oleh para mufassir sesuai dengan pengalaman hidup masing-masing. Banyak para penafsir didalam menafsirkan al-Quran dengan menggunakan metodologi yang berbeda sesuai dengan ukuran atau aturan-aturan yang dimilikinya.
Kemunculan beragam penafsiran umat Islam tiada lain untuk merumuskan kaida-kaidah al-Quran yang kontekstual didalam kesadaran manusia pada umumnya dan khususnya pada umat Islam. Para penafsir menyadari bahwa, jika al-Quran tidak ditafsirkan berdasarkan pada perkembangan dan peradaban manusia maka al-Quran akan mengalami kemandekan dan kemacetan intelektual, sehingga pesan makna al-Quran menjadi tertutup. Senada apa yang dikatakan oleh Ali Bin Abi Thalib bahwa "Tanpa manusia, al-Quran tidak bisa berbicara apa-apa". Dengan demikian fungsi penafsiran al-Quran harus berdasarkan pada problem keagamaan kontemporer yang tidak menoton dengan warisan pemikiran masa lalu akan tetapi, penafsiran al-Quran yang kontekstual terus dilakukan sebagaimana gerakan pembaharuan Islam.
Kendati pembaharuan penafsiran al-Quran didalam pergulatan realitas yang melingkupinya. Banyak kalangan pembaharuan pemikiran Islam untuk merumuskan kembali metodologi tafsir al-Quran yang kontekstual yang diakibatkan karena pergulatan pemikiran teks keagamaan dengan kekuasaan politik penguasa. Misalnya gerakan nasionalisme dan pembebasan di Arab barat terkait erat dengan Islam (tercermin dalam revolusi Rif di Maroko, gerakan pembebasan tanah air di Al-jazair, sanusiah dan Umar Mukhtar di Libia) dan berhubungan dengan ulama Aljazair, ulama Universitas Al-Qarawiyin di Tunis, hal yang sama juga terjadi di Arab Timur seperti tergambar dalam gerakan al-Mahdi di Sudan, Wahabi di Hijaz, al-Kawakibi di Syam dan al-Afghani di Mesir. Sehingga melanda keseluruh dunia Islam contoh, Pakistan dan terakhir revolusi Iran.
Dengan pembaharuan penafsiran al-Quran untuk reinterpretasi ulang terhadap penafsiran tradisi lama yang dilakukan oleh pemikir Islam klasik yang pertumpu pada tafsir bil al-Ma'tsur dan tafsir bil al-Ra'yu. Sebagaimana yang dinyatakan oleh al-Famawy, tafsir bil al-Ma'tsur adalah penafsiran al-Quran berdasarkan pada penjelasan al-Quran sendiri, penjelasan Nabi, penjelasan para sahabat melalui ijtihad. Sedangkan tafsir bil al-Ra'yu adalah penafsiran berdasarkan ijthad dan pemikiran penafsir setelah mendalami dan mengetahui dalil-dalil dan hukum-hukum sesuai dengan ketentuan yang ada. Oleh karena itu, konseptualitas tafsir tersebut bagi penafsiran klasik masih mempunyai kelebihan dan kekurangan didalam rumusan metodologi tafsir. Maka penulis hanya mendeskripsikan pemikiran terhadap perkembangan kaidah penafsiran al-Quran.
B. Teori Penafsiran.
Analisis teori tafsir ini, banyak yang dikemukakan oleh sarjana pemikir Islam untuk menelaah tentang tradisi ilmu-ilmu tafsir al-Quran. Teori tafsir merupakan pengalaman bagi penafsir untuk memecahkan problem yang terjadi baik antara wahyu dengan realitas, kemudian dipadukan kedalam pergulatan pemahaman didalam penafsiran al-Quran sehingga manusia mempunyai keistimewaan didalam menerima wahyu Tuhan. Minimal ada tiga keistimewan. Yang pertama ia merupakan fase akhir perkembangan wahyu dalam sejarah sejak nabi Adam sampai nabi Muhammad. Dengan demikian wahyu Tuhan disempurnakan dalam bentuknya terakhir yang dapat diambil sebagai syariat tanpa menunggu perubahan, penggantian atau penghapusan. Kedua, ia terjaga sebagai kitab dalam al-Quran, sehingga bebas dari bahaya perubahan yang menimpa kitab-kitab suci lain. Ketiga, al-Quran sebagai kitab yang tidak diturunkan secara sekaligus yang disesuaikan dengan ruang dan waktu, kemudian ayat-ayat diterakumulasi sampai 34 tahun menjadi al-Quran.
Dengan aturan konsep dan teori penafsiran didalam memahami wahyu Tuhan, maka obyeknya adalah penafsir untuk menafsirkan teks al-Quran. Jadi untuk memberikan pendefinisian terhadap penafsiran al-Quran yang menghubungkan antara wahyu dan realitas sebab teori tafsir tidak lepas dari konteks dan masalah yang dihadapi, dengan tradisi penafsiran al-Quran, maka jika melihat penafsiran-penafsiran kontemporer tidak solid karena ilmu-ilmu penafsiran klasik hanya bertumpu pada al-Quran dan al-Hadits. Jadi pengalaman penafsir untuk memaknai teks al-Quran hanya memiliki konteks yang terjadi sehingga turunnya ayat yang pertama merupakan kebutuhan penyelesaian untuk dijawab didalam berbagai dimensi. Oleh karenanya, penggunaan tradisi interpretasi teks al-Quran menggunakan teori hubungan penafsiran antara teks dengan penggagas dan pembaca.
1. Hubungan Penggagas Dengan Teks
Yang dimaksud hubungan penggagas dengan teks adalah dalam arti, apakah teks itu menjadi media penyampaian pesan penggagas kepada audiens, karena teks itu masih terikat dengan penggagas atau teks itu mempunyai eksistensinya sendiri yang terpisah dan terlepas dari pengagas? Persoalan yang profan ini menjadi perdebatan panjang dikalangan ahli bahasa, apalagi menyangkut sesuatu bersifat sakral, hubungan al-Quran sebagai teks dengan Tuhan sebagai Penggagas. Menyangkut hubungan penggagas dengan teks profan pada umumnya, paling tidak terdapat tiga bentuk hubungannya.
Pertama, empiris-posistivisme. Model ini mengandaikan teks menjadi wahana penyampaian pesan penggagas kepada audiens, tetapi ia mempunyai dunia sendiri yang terpisah dari penggagas. Karena itu, kebenaran pemahaman atas teks tergantung pada hubungan teks itu dengan penggagas, melainkan logika internal bahasa itu sendiri, melalui struktur internal bahasa yang digunakan, baik aspek sinteksis maupun semantik.
Kedua, fenomenologis. Berbeda dengan yang pertama, model kedua mengandaikan teks sebagai media penyampaian pesan subyek kepada audiens. Ia menjadi kongkretisasi maksud tersembunyi dari subyek yang menyatakannya. Teks dalam konteks ini bertujuan menciptakan makna, yakni tindakan pembentukan diri serta pengungkapan jati diri sang pambaca. Karena itu, untuk mengetahui maksud yang tertuang dalam teks ini harus dikaitkan dengan penggagasnya, selain struktur internal bahasa itu sendiri.
Ketiga, pascastrukturalis atau posmodernis, model ini mengandaikan bahasa bukan semata-mata sebagai media penyampaian maksud subyek secara jujur, melainkan sebagai media dominasi. Ia mencurigai adanya "konstelasi kekuatan yang ada dalam proses pembentukan dan produksi teks", disamping posisi subyek sebagai subyek. Teks menjadi wacana media dominasi dan kuasa.
Jika teori penafsiran dikaitkan ke dalam studi al-Quran, maka pertanyaan yang diajukan menyangkut, apakah Tuhan sebagai pembuat bahasa atau sebagai pengguna, sementara bahasa al-Quran berasal dari masyarakat Arab. Jika yang pertama dipilih, maka itu berarti, lafadz dan makna al-Quran barasal dari Tuhan. Al-Quran segi lafadz dan maknanya bersifat suci atau sakral. Sebaliknya jika yang kedua yang dipilih, maka yang sakral hanyalah maknanya, sementara lafadznya tidak dalam posisi sakral. Namun demikian, lafadznya sebagai wadah pesan tetap harus dihormati.
2. Hubungan Pembaca Dengan Teks Dan Penggagas
Bentuk hubungan dengan penggagas dengan teks sangat menentukan hubungan pembaca dengan penggagas atau teks. Itu terutama dalam konteks pembacaan, apakah pembacaan terhadap teks bertujuan menemukan maksud penggagas, maksud teks atau maksud pembaca? Perbedaan penekanan pencarian makna pada ketiga unsur penafsiran antara penggagas dengan teks dan pembaca, menjadi titik beda masing-masing penafsiran. Titik beda itu dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori penafsiran yaitu penafsiran teoritis, filosofis dan kritis.
Pertama penafsiran teoritis problem penafsirannya terletak pada metode. Pandangan ini mempersoalkan metode apa yang sesuai untuk menafsirkan teks sehingga mampu menghindarkan seorang penafsir dari kesalahpahaman, untuk menemukan makna obyektif dengan aliran ini, ada dua bagian yang perlu diperhatikan dalam kegiatan penafsiran teks, yakni penafsiran gramatikal dan psikologis. Prinsip yang penting dalam penafsiran gramatikal ini adalah, pertama, segala sesuatu yang membutuhkan ketetapan makna dalam suatu teks tertentu hanya dapat diputuskan dengan merujuk pada lapangan kebahasaan lain untuk kebudayaan yang berlaku diantara pengarang dengan audien. Kedua, makna dari sebuah batang tubuh teks ditetapkan dengan merujuk pada koeksistensinya dengan kata-kata lain di sekelilingnya.
Kedua, penafsiran historis, penafsiran ini, lebih memasuki kedalam pandangan sejarah penafsiran dengan asumsi-asumsi epistemologis, tidak hanya dalam dunia teks, tetapi juga dunia pengarang dan dunia pembacanya. Problem utamanya adalah bagaimana tindakan memahami itu sendiri, sebagai penggagas penafsiran filosofis. Jadi penekananya terletak pada realitas penafsiran terhadap teks yang melingkupinya sehingga penggagas memproduksi makna obyektif. Dengan pemahaman historisitas tidak akan kembali terhadap penafsiran masalah lampau karena teks penafsiran dipengaruhi oleh sejarahnya sendiri.
C. Metodologi Penafsiran.
Pemahaman teori penafsiran diatas tidak akan menciptakan berpikir yang sistemik jika tidak menggunakan pendekatan ilmu metode didalam menafsirkan teks al-Quran. Dikalangan para sarjana Islam klasik banyak menggunakan metodologi penafsiran untuk memudahkan didalam memahami teks-teks suci al-Quran. Karena perkembangan penafsiran teks al-Quran tidak akan terjadi tanpa adanya metode tafsir, menurut Hasan Hanafi bahwa pemahaman al-Quran tidak akan terjadi kecuali dengan menggunakan metode tafsir baik secara sadar maupun tidak sadar. Maka metode-metode tafsir merupakan pendahuluan yang niscaya untuk memahami dan merubah al-Quran dari wahyu ilahi menjadi tujuan manusia, dari kalam Tuhan yang diturunkan kepada Nabi menjadi kalam manusia yang ditujukan kepada berbagai kelompok kemanusiaan. Dengan demikian teori tafsir dapat diklasifikasi kedalam sejumlah metode tafsir yang asasi.
1. Metode Linguistik
Metode ini sudah lahir dalam sejumlah tafsir linguistik karena pada waktu itu zamannya banyak menggunakan tradisi lingistik, balaghah, hafalan, fashahah, dan bayan yang digunakan oleh orang-orang Arab baik kalangan sarjana Islam maupun non Islam. dan pada umumnya orang-orang Arab pada waktu itu menggunakan bahasa retorika dan sya'ir. Jadi wajar jika tafsir linguistik lahir sebagai ciri zaman, khususnya karena al-Quran itu sendiri adalah kitab balaghah yang dipakai untuk otoritas linguistik seperti syair Arab klasik, retorika dan tamzil Arab. Sebagian umat Islam awal masuk Islam dengan berangkat dari linguistik dan kefasihan al-Quran karya al-Baqillani, al-Jurjani dan lain-lain, lahir dengan berangkat dari kemukjizatan linguistik. Tafsir-tafsir ini dilakukan oleh pakar-pakar linguistik, bukan kaum mufassir, karena al-Quran adalah kitab balaghah.
2. Metode Historis
Metode histories menonjol dalam kitab-kitab tafsir yang tebal dan didominasi oleh metode transmisi riwayat, yang dikalangan ulama klasik disebut berdasarkan otoritas riwayat (at-tafsir al-ma'shur). Oreintasi ini lahir di zaman ketika pengetahuan berasal dari transmisi tradisi dan riwayat, penggunaan sahabat, tabi'in, yang dikembangkan oleh generasi berikutnya sehingga menjadi aliran penafsiran baik aliran yang mengutamakan salaf atas khalaf, menggiatkan peninggalan dan melensterikan tradisi. Yang pertama, informasi sejarah yang begitu luas tentang obyek wahyu, pembukuan al-Quran, sunnah, kehidupan Rasul dan sahabat, cara pertumbuhan Negara islam dan pembebasan. Yang kedua, obyektifitas, kesucian, netralitas dan kataqwaan internal karena mereka meriwayatkan data-data itu dari sahabat Nabi dan Tabi'in sehingga tidak begitu terpengaruh perbedaan mahzhab.
3. Metode Fikih
Metode fikih dominan dalam penafsiran al-Quran secara fikih untuk menetapkan hokum Islam. tafsir-tafsir ini tumbuh pada masa pembukuan syariah, penyebutan perbedaan antar berbagai mazhab dan lahirnya fikih kelompok keagamaan dengan berusaha untuk membangun Negara-negara kecil mazhab. Kelebihannya ada dua macam, yang pertama, memberikan tekanan terbesar pada aspek penetapan hukum dalam wahyu dan menjelaskan bahwa wahyu bukanlah semata-mata akidah, tetapi juga syariah. Syariah bukanlah semata-mata berasal dari deduksi pakar-pakar fikih, tetapi juga dinash dalam wahyu yang mampu mengatur masyarakat dan mendirikan Negara. Yang kedua, mentransendensi perbedaan mazhab dogmatis menuju semacam tasyri bagi umat Islam dan upaya paling tidak kesepakatan praksis untuk mempermudah kehidupan manusia setelah terjebak kedalam perbedaan teoritis yang serius yang berdasarkan kepada maslahat umat.
4. Metode Filosofis
Metode ini, tampak dalam penafsir dan muktazilah yang berlandaskan pada akal tanpa otoritas tradisi dan syara' dengan metode sufi dalam takwil, walaupun berbeda dengannya dalam metode takwil akli atau bathini. Tafsir-tafisr ini telah lahir setelah masa penerjemahan dan penelahaan umat Islam atas peradaban tertangga, kemudian mempresentasikan, memahami dan meresponnya dengan berdasarkan pada akal dan nalar, bukan dengan teks harfiah. Muktazilah, kemudian kaum filosof, ambil bagian dalam proses ini, karena adanya kesamaan antara kedua kelompok pemikir ini dalam aspek metode akal dan nalar. Sedangkan tafsir mempunyai kelebihan antara lain, pertama, melampuai metode tekstual, kedua, jauh dari fanatisme dan mengkafirkan lawan, ketiga, mampu berinteraksi, mengakumulasi, mengikuti dan merespon peradaban lain.
5. Metode Sufistik
Dengan metode ini, mengindikasikan bahwa tafsir sufistik lebih mengarahkan terhadap totalitas kejiwaan yang berdasakan pada cinta ilahi semata. Tafsir-tafsir ini telah muncul dalam kondisi historis khusus setelah kelompok-kelompok perlawanan nyata berakhir dan disapu, perlawanan ahli bait, syi'ah, dan khawarij dibongkar total. Disamping itu, mereka bertumpu pada symbol sebagai kamuflase, penyelamatan jiwa semata. Metode ini memiliki sejumlah kelebihan antara lain, pertama, berangkat pengalaman hidup bukan dari teks. Kedua, merubah wahyu menjadi pengalaman manusiawi umum tanpa memperhatikan keimanan dan aliran individu. Ketiga, memandang secara terpadu segala sesuatu berdasarkan pada tauhid. Keempat, mengutamakan aspek praktis dari pada teoritis. Kelima, mementingkan peningkatan gerak untuk menyusun jangka panjang. Keenam, memperhatikan pergumulan, persaingan dalam kondisi-kondisi jiwa.
D. Mekanisme Penafsiran.
Teori dan metode penafsiran yang disebutkan diatas, maka mekanisme tafsir harus tertuju pada penafsir atau mufassir, karenanya, sejak awal munculnya penafsiran teks al-Quran didalam memahami wahyu sebagai pusat pemahaman tiada lain karena munculnya realitas sosial dan problem kehidupan yang kompleks sehingga para penafsir mencoba untuk mengklasifikasikan terhadap mazhab tafsir dengan penuh syarat tertentu. Jadi cara menafsirkan teks al-Quran yang digunakan oleh penafsir paling tidak memiliki landasan teoritik dalam konstruk pemikiran yang melingkupinya diantara lain, pertama penafsir sebagai manusia, kedua, penafsiran tidak lepas dari bahasa, sejarah, tradisi pemikiran dan ketiga, tidak teks yang menjadi wilayah dirinya sendiri.
Maka kesadaran penafsir terhadap beragam penafsiran yang dilakukan oleh zamannya perluh adanya pembenahan secara sistemik dalam rangka untuk mengkritisi kedaran umat Islam dalam pertautan sejarah yang berhubungan dengan teks al-Quran yang ditulis olek situasi dan kondisi tertentu. Ada tiga macam untuk mengktisi kesadaran penafsiran yang tidak lepas dari dirinya sang penafsir sebagai manusia, penafsiran tidak lepas dari bahasa, sejarah serta tradisi serta teks yang menjadi wilayah dirinya sendiri yaitu kritik historis, kritik eidetis dan kritik praksis.
1. Kritik Historis
Kritik historis ini berawal dari asumsi bahwa, otentisitas teks al-Quran dibuktikan melalui kritik didalam sejarah. Kritik ini, harus bebas dari hal-hal yang berkaitan dengan teologis, mistik, filosofis atau bahkan fenomenologis. Keaslian teks suci tidak dijamin oleh takdir Tuhan. Pemahaman dogmatika yang lama di dengungkan dalam sejarah maka kritik teks al-Quran harus diteliti dalam bentuk peralihan teks lisan kedalam bentuk teks tulisan. Kritik ini, tidak membahas tentang teks al-Quran yang bersifat metafisis melainkan mengkritik teks al-Quran yang ditulis oleh sejarah yang panjang. Kalam Tuhan sebenarnya berbentuk bahasa transendental yang direkam oleh Nabi melalui ruh al-Amin untuk disampaikan pada umatnya dalam bentuk bahasa lisan, kemudian ditafsirkan dalam bentuk penafsiran yang beragam dengan penuh perbedaan dalam memahami Teks al-Quran yang berbahasa tulisan.
Keaslian wahyu didalam sejarah, lebih lanjut menurut Hasan Hanafi, ditentukan oleh tidak adanya syarat-syarat kemanusiaan didalamnya. Kata-kata yang diterima Nabi dan didektikan langsung oleh Tuhan melalui malaikat, langsung pula didektikan oleh Nabi kepada para penyalinnya pada saat pengucapannya dan dilestarikan sampai saat ini dalam tulisan. wahyu semacam ini tidak melalui tahap penagalihan lisan, tapi ditulis pada saat pengucapannya.dengan demikian, kritik historis tidak membicarakan wahyu yang abstrak namun proses sejarah yang ditulis oleh pakar ilmuan masa klasik sehingga menghasilkan pemahaman yang obyektif dengan hanya al-Quran yang memenuhi prasyarat, wahyu ditulis dengan verbal yang secara harfiyah dan kebahasaan sama dengan yang diucapkan Nabi.
2. Kritik Eidetis
Setelah melalui kritik sejarah yang dilakukan demi menentukan keaslian kitab suci, seorang penafsir dapat melakukan proses interpretasi atau yang secara teknis ia sebut sebagai kritik eidetis. Metode yang sedianya berfungsi untuk mengalisis fenomena di cangkok kedalam penafsiran pembacaan teks. Oleh karena itu, obyeknya adalah teks dan maknanya sebagaimanayang ditangkap oleh kesadaran. Suatu penafsiran harus menghindarkan diri pada pengulang-ulangan prasangka tetentu dari dogma. Karena hal ini, akan menjurumuskan suatu penafsiran ke dalam dugaan-dugaan semata. Seorang penafsir harus memulai pekerjaanya dengan tebula rasa, tidak boleh ada kecuali analisis linguistiknya. Kritik eidetik, berada pada tiga level atau analisis. Pertama, pada analisa bahasa, kedua, analisa konteks sejarah, ketiga generalisasi.
Analisis linguistik terhadap kitab suci memang bukan dengan sendirinya merupakan analisis yang baik, akan tetapi ia merupakan alat sederhana yang membawa kepada pemahaman terhadap makna kitab suci. Dalam analisis bahasa menunjukkan pentingnya fonologi, morfologi leksiologi, dan sintesis. Sementara prinsipprinsip kebahasaan diatas dengan latar belakang sejarah ditentukan, dikakukan generalisasi. Generalisasi disini berarti mengangkat makna dari situasi saat dan situasi sejarahnya agar dapat menimbulkan situasi-situasi lain. Pada tahap terakhir ini, penafsiran menginginkan diperolehnya makna baru dari kegiatan penafsiran yang berguna untuk menyikapi beragam kasus-kasus spesifik dalam kehidupan masyarakat.
3. Kritik Praksis
Generalsasi pada tahap eidetic diatas membuka jalan bagi kritik praksis yang menjadi tujuan penafsiran aksiomatik. Penafsiran pembebasan al-Quran semenjak awal memang merupakan car abaca al-Quran dengan maksud-maksud praksis. Dengan kepentingan perhatian besar pada transformasi masyarakat. Relasi wahyu terjadi dengan merealisasikan perintah Tuhan. Hal ini, tidak berarti hanya dituntut sekedar kepatuhan dari seseorang, tatpi sebaliknya manusia dianggap sebagai hamba sahaya atau hewan yang bergerak. Namun Tuhan menyatakan kejadian manusia dalam kesempurnaan. Sifat ini terjadi untuk mengktik terhadap dokmatika yang mempunyai problem social sehingga kritik praksis memasuki tahap bertindak didalam kehidupan sehari-hari.
E. Kesimpulan.
Kaidah penafsiran dalam al-Quran merupakan keharusan bagi penafsir untuk mengikuti aturan-aturan penafsiran yang sesuai dengan kemampuan yan dimilikinya, baik dalam penguasaan al-Quran dengan Tafsirnya, al-Hadist dengan periwatannya. Dengan demikian pengembangan dan perkembangan sejarah penafsiran al-Quran dengan corak dan metode yang berbeda pula maka perhatian pemikiran penafsiran yang dikembangkan oleh si penafsir dengan kesadaran baik kesadaran sejarah, kesadaran eidetik dan praksis yang membentuk lingkaran penafsiran. Sesuai dengan teori dan metode serta mekanisme yang digunakannya.
Bahan Bacaan
Anwar, Rosihon. Ilmu Tafsir Untuk IAIN, Stain, PTAIS, Bandung: Pustaka setia, 2000.
B. Saenong, ilham. Hermeneutika Pembebasan, Metodologi Tafsir al-Quran Menurut Hasan Hanafi, Jakarta: Teraju, 2002.
Bleicher, Josep. Hermeneutika Kontemporer, Yogyakarta: Fajar Pustaka, 2007.
Faiz, Fahruddin, Hermeneutika al-Quran, Tema-tema Kontroversial.Yogyakarta: eLSAQ Press, 2005.
Hanafi, Hasan. Metode Tafsir Dan Kemaslahatan Umat (Terj), Yogyakarta: Nawesea Press, 2007.
___________. Hermeneutika al-Quran (Terj) Yogyakarta: Nawesea press, 2009.
Wijaya, Aksin, Arah Baru Studi Ulum al-Quran, Memburu Pesan Tuhan di Balik fenomena Budaya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.
Langganan:
Postingan (Atom)